BNN Kota Tangerang Musnahkan NarKotika Jenis Ganja

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id |Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 8.032,4 gram.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala BNN Provinsi Banten dan juga beberapa tamu undangan lainnya.

Kepala BNN Kota Tangerang Komisaris Besar Ichlas Gunawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengiriman barang mencurigakan. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di Gudang M1 Tiki, Kecamatan Neglasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari situ, terdapat dua paket tujuan Tangerang dengan berat 2.950 gram. Lalu kami control delivery ke tujuan penerima di sebuah kos-kosan wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ucapnya usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman BNN Kota Tangerang, Jum’at (23/12/2022).

Baca Juga :  Tenaga Therapist Queen Healthy Massage Diduga Belum Memiliki Sertifikasi

Ichlas mengatakan, setelah itu berhasil mengamankan AB (30) beserta barang bukti 1.050 gram ganja, satu handphone, timbangan, dan satu lembar tanda penerima paket. Tidak cukup disitu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi dua paket masing-masing 2.000 dan 1.000 gram berisi ganja.

“Dari hasil interogasi paket itu dengan tujuan wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang seberat 1.900 gram yang merupakan milik tersangka. Kami lakukan pengembangan lagi dan ditemukan di Gudang JNE Pusat, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang seberat 2.000 gram,” paparnya.

Ichlas menjelaskan, barang haram tersebut dikirim dari Medan menuju Tangerang. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil itu kita amankan lima paket seberat 8.032,4 gram ganja dari tangan pelaku beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Polrestro Tangerang Kota Amankan 6 Pelaku Curanmor Beraksi di 42 TKP

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi atas terungkap jaringan narkoba di Kota Tangerang. Sebab, seluruh stakeholder sepakat memerangi terhadap barang haram itu.

“Bukan hanya penyebab, namun berpengaruh kepada mental dan kejiwaan. Kita semua berharap tidak hanya seremonial mari kita membangun kesadaran kepada seluruh masyarakat bahaya narkoba.

(rht)

Berita Terkait

Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas
Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying
Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Cipta Kondisi dan Strong Point, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Jumat, 21 November 2025 - 17:46 WIB

Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas

Senin, 17 November 2025 - 20:48 WIB

Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying

Rabu, 5 November 2025 - 21:02 WIB

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Berita Terbaru