BNN Kota Tangerang Musnahkan NarKotika Jenis Ganja

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id |Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 8.032,4 gram.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala BNN Provinsi Banten dan juga beberapa tamu undangan lainnya.

Kepala BNN Kota Tangerang Komisaris Besar Ichlas Gunawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengiriman barang mencurigakan. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di Gudang M1 Tiki, Kecamatan Neglasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari situ, terdapat dua paket tujuan Tangerang dengan berat 2.950 gram. Lalu kami control delivery ke tujuan penerima di sebuah kos-kosan wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ucapnya usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman BNN Kota Tangerang, Jum’at (23/12/2022).

Baca Juga :  SPN Polda Banten Terima Kunjungan Tim Supervisi Lemdiklat Polri

Ichlas mengatakan, setelah itu berhasil mengamankan AB (30) beserta barang bukti 1.050 gram ganja, satu handphone, timbangan, dan satu lembar tanda penerima paket. Tidak cukup disitu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi dua paket masing-masing 2.000 dan 1.000 gram berisi ganja.

“Dari hasil interogasi paket itu dengan tujuan wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang seberat 1.900 gram yang merupakan milik tersangka. Kami lakukan pengembangan lagi dan ditemukan di Gudang JNE Pusat, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang seberat 2.000 gram,” paparnya.

Ichlas menjelaskan, barang haram tersebut dikirim dari Medan menuju Tangerang. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil itu kita amankan lima paket seberat 8.032,4 gram ganja dari tangan pelaku beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Michael Kurnia De Mori Nabut Mendapat Predikat Cumlade Dengan Gelar SH di Universitas Undip Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi atas terungkap jaringan narkoba di Kota Tangerang. Sebab, seluruh stakeholder sepakat memerangi terhadap barang haram itu.

“Bukan hanya penyebab, namun berpengaruh kepada mental dan kejiwaan. Kita semua berharap tidak hanya seremonial mari kita membangun kesadaran kepada seluruh masyarakat bahaya narkoba.

(rht)

Berita Terkait

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Bawa Kabur Motor Warga Perum Batara Solear, Pemuda Asal Sajera Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Dubes LBBP RI Untuk Malaysia: Tidak Ada Keterlibatan Intelijen Pada Pemilu di Malaysia
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:34 WIB

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:39 WIB

Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 05:28 WIB

Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB