Fwj Indonesia Dan LCKI Desak Kepala Desa Buat LHKPN

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Info7.id | Pentingnya mendorong kepala desa (Kades) membuat laporan harta kekayaan, merupakan hal krusial untuk mengoptimalkan penggunaan uang Negara di tingkat desa.

Dorongan untuk membuat laporan harta kekayaan Negara (LHKPN), bukan sebatas urusan transparansi tapi juga tertib administrasi. Hal itu di ungkapkan Ketua FWJ Indonesia DPW Banten Robby Kepada wartawan.

“Transparansi itu satu hal penting, tapi ada yang lebih penting, yakni tertib administrasi, karena pengguna uang Negara diwajibkan bikin laporan kekayaan.Tentu jadi pertanyaan kenapa di tingkat desa tidak, padahal gelontoran dana Negara ke desa ratusan juta hingga miliyaran rupiah.”ucap Robby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robby mengkritik selain memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah pusat, desa juga menerima sokongan finansial dari kabupaten dan provinsi berupa bantuan keuangan (bankeu) setiap tahunnya yang angkanya cukup fantastis.

Baca Juga :  Revisi UU Narkotika, Kewenangan BNN Makin Kuat

“Saat ini masyarakat di desa justru disuguhkan oleh dugaan meroketnya harta seorang kades setelah menjabat, “ungkap Robby.

Robby juga meyakini persoalan itu menjadi penyakit sosial di lingkungan Desa. Kerap didapati desanya tidak mengalami perkembangan yang berarti .

“Disinilah peran LHKPN itu, membuat masyarakat desa bisa tahu sekaligus mengawasi kadesnya, ” imbuhnya.

Lanjut dia, kekayaan untuk para kades bisa diprakasai oleh Bupati melalui peraturan Bupati. Hal itu untuk mempercepat proses pembuatan regulasi. sambil menanti peraturan kementerian desa.

Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, M. Hadi Karya mengatakan saat ini banyak orang berbondong – bondong mengajukan diri sebagai kandidat di pemilihan kepala desa. Bahkan pemilihan seorang Kades melebihi pemilihan Presiden.

Baca Juga :  Laka Lantas di Manduamas, Sebabkan 1 Remaja Meninggal Dunia, 2 Remaja Kritis

“Karena ada peluang bagi mereka yang punya otak kotor untuk menjadi kaya sebagai seorang Kades. Disitu jelas kucuran dananya dari Dana Desa dan ADD serta aset desa yang melimpah. “Kata Opan sapaan ketua tim investigasi LCKI di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Opan menyampaikan pentingnya pengawasan dari tingkat Kecamatan bahkan tingkat Bupati hal yang wajar dan harus terus di dorong bangkit kembali. Bahkan jika memang dibentuknya pengawasan eksternal dari lembaga lainnya.

“Jadi wajar dan penting kalau Kepala Desa Membuat Laporan harta Kekayaan (LHKPN) terlebih dulu saat mencalonkan dirinya menjadi kandidat kepala desa (Kades) agar semua menjadi transparan. “Pungkasnya.

(Febriansyah)

Berita Terkait

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial
AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Berita Terbaru