Catat Mobil Mewah 2.000 CC ke Atas Dilarang beli Pertalite

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) blak-blakan perihal kriteria kendaraan yang tidak lagi boleh isi membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan seperti Pertalite dan Jenis BBM Solar subsidi.

Untuk JBKP atau Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.

“Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh,” terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu bagaimana dengan mobil baru seperti LCGC yang terlihat mewah namun memiliki CC kecil. Ia bilang, sejatinya jika mobil tersebut terhitung mahal semestinya pembeli mobil tersebut.

“Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” ungkap Saleh.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Himbau Warga Untuk Kunci Ganda Kendaraan Bermotor Saat Parkir

Adapun untuk yang dilarang menggunakan Solar Subsidi, kata Saleh, adalah kendaraan pribadi berplat hitam,, terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka, alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya dikampung.

Selain itu, untuk angkutan barang berplat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.

Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara,” tandas dia.

Seperti yang diketahui, ada 1 Juli 2022 pengguna BBM Subsidi dan penugasan sudah harus melakukan pendaftaran di MyPertamina. Khususnya untuk 11 kota/kabupaten yang ditetapkan.

Irto Ginting menjelaskan bahwa pada prinsipnya tanggal 1 Juli 2022 ini baru memasuki pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga, pembelian atau transaksi masih tetap seperti biasa.

Baca Juga :  Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik

“Pembayaran juga tidak harus pakai aplikasi MyPertamina, bisa pakai kartu, maupun cash. Itu optional,” ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/6/2022).

Sejatinya, maksud dan tujuan pendaftaran pembeli Pertalite dan Solar Subsidi melalui website MyPertamina ini adalah kelak untuk menentukan siapa yang berhak menerima BBM jenis penugasan dan subsidi itu. Hal ini supaya penggunaan BBM tersebut bisa lebih tepat sasara.

Pemerintah sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Untuk diketahui, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

(RED)

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang Sampaikan Ucapan Selamat atas Promosi Doktor Dr. Bima Guntara
Truk Gas Melon Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan, Warga Minta Penertiban
Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik
Aktivis LPI DPW Banten Desak Gubernur Usut Dugaan Praktik Penjualan Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Rapor Dinilai Geser Esensi Jalur Domisili
Advokat Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Matel Tolak Damai, Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku
Gudang di Kawasan Cikupa Mas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:30 WIB

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang Sampaikan Ucapan Selamat atas Promosi Doktor Dr. Bima Guntara

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:55 WIB

Truk Gas Melon Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan, Warga Minta Penertiban

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:39 WIB

Aktivis LPI DPW Banten Desak Gubernur Usut Dugaan Praktik Penjualan Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Berita Terbaru