Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Peredaran Obat keras ilegal kembali mengguncang wilayah Jalan Raya Peta Utara RT01 Rw18 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kaliders Jakarta barat Kali ini, dugaan praktik kartel tramadol dan obat keras lainnya disebut-sebut berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum.Jumat (3/4/2026)

Berdasarkan foto yang beredar luas, tampak sebuah kios di kawasan permukiman diduga menjadi “lapak bebas” transaksi obat keras. Sejumlah pria terlihat keluar-masuk, sementara rak di dalam kios dipenuhi berbagai jenis obat-obatan yang patut diduga masuk kategori terbatas dan wajib resep dokter.

Situasi ini memantik kemarahan warga. Mereka menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada jaringan terorganisir atau “kartel” yang berani bermain terang-terangan di tengah masyarakat.

“Ini bukan rahasia lagi. Jualannya bebas, siapa saja bisa beli. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa hancur,” tegas salah satu warga dengan nada geram.

Tramadol sendiri dikenal sebagai obat keras yang kerap disalahgunakan. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, efeknya bisa berbahaya, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius. Dugaan peredaran bebas ini jelas menjadi ancaman nyata bagi lingkungan sekitar, terutama kalangan remaja.

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat.

Baca Juga :  Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang

“Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran. Kami minta polisi segera turun, cek lokasi, dan tindak tegas jika terbukti,” tambah warga lainnya.

Desakan pun menguat agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penggerebekan, penyelidikan mendalam, hingga penindakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat.

Jika benar adanya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Namun satu hal jelas masyarakat Pegadungan tidak ingin wilayahnya menjadi sarang peredaran obat ilegal yang merusak masa depan bangsa.(Red)

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:36 WIB

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Berita Terbaru

Info7 Update

Ady Noobvia Raya Mulai Dilirik di Dapil 4

Senin, 25 Mei 2026 - 15:36 WIB