Tokoh Masyarakat Bojong Kamal Legok Serukan KPU Berlaku Jurdil

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | H. Syarif Abdullah, seorang tokoh masyarakat dari Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk bertindak dengan jujur dan adil (jurdil) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut H. Syarif Abdullah, dugaan kecurangan yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Kelapa Dua telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sebagai pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya, ia merasa berkewajiban untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang berintegritas.

“Saya sangat prihatin dengan dugaan kecurangan yang telah tersebar luas di berita, saya ingin menegaskan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang agar menjalankan tugasnya dengan kejujuran dan keadilan,” tegas pria yang aktif sebagai pembina di berbagai organisasi tersebut, Senin (4/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Syarif Abdullah, yang juga merupakan pendiri Organisasi Anak Cucu Pejuang Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengaku akan menurunkan pasukan untuk menggelar aksi dan menyampaikan pelaporan apabila dugaan kecurangan tak kunjung dibuka dengan seluas-luasnya.

Baca Juga :  Biadab!! Wartawan di Kalbar Dianiaya Seorang Beking Proyek, APH Diminta Tangkap Pelaku

“Kalau masih ditutup-tutupi atau tak kunjung dibuka transparansinya, kita akan turunkan pasukan. Kita ingin pesta demokrasi ini berjalan baik dan jurdil,” ucapnya.

Sosok yang akrab dipanggil Abah haji itu juga menegaskan, bahwa penggelembungan suara merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan pihak lain. Ia mengingatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang agar memperlakukan masalah ini dengan serius.

“Kemerdekaan adalah hasil perjuangan dan pengorbanan. Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat memastikan integritas demokrasi yang kita nikmati saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan dugaan penggelembungan suara untuk Pileg di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.

Dugaan penggelembungan suara itu diduga masif dilakukan dengan cara menambahkan perolehan suara. Praktik kecurangan itu disinyalir kuat menerpa Partai PDI Perjuangan.

Angka penambahan suaranya pun bervariasi, ada yang 5,10 hingga 20 suara per TPS. Bahkan, ada yang lebih dari itu.

Adib Miftahul Huda, Pengamat dari Lembaga Kebijakan Politik Nasional (KPN) juga meminta agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Dapil 6, khususnya di Kecamatan Kelapa Dua ini, untuk diusut sampai tuntas.

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun di Samarinda Dikurung dan Disiksa Kedua Orangtuanya, Dari Dipukul Hingga Disiram Minyak Panas

Pria yang masih aktif mengajar sebagai dosen ilmu politik di Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang ini, juga meminta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sudah muncul kemarin dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Jayanti. Sekarang ada informasi lagi di Kecamatan Kelapa Dua juga ramai. Seharusnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang bekerja profesional, jangan hanya diam berpangku tangan menunggu laporan,” tegasnya.

Lebih lanjut Adib menegaskan, pihak Bawaslu memiliki peranan penting dalam menjaga kualitas Pemilu dan dibekali banyak pedoman peraturan undang-undang.

Tidak hanya itu, Bawaslu dibiayai oleh uang rakyat, untuk dapat menjadi wasit yang jujur dan adil bagi keberlangsungan Pemilu.

“Jangan biarkan kecurangan terjadi. Mereka digaji oleh rakyat. Mereka harus jadi wasit yang aktif mengawasi jalannya pemilu. Sebab, bila mereka berdiam diri atau pasif, dan terjadi kecurangan, maka akan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” tandasnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 15:57 WIB

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Berita Terbaru