Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Bantar gebang Bekasi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Bekasi | Peredaran obat keras diduga kembali marak di wilayah Jl. Raya Narogong Kp Ciketing udik Kecamatan Bantar gebang Kota Bekasi Jawa Barat
Diduga Sebuah toko di lokasi tersebut dengan bar bar terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya tanpa resep dokter.Kamis
(5/3/2026)

Lebih Lanjut saat di Konfirmasi Penjaga Toko inisial Agus mengatakan saya baru kerja empat hari bang saya hanya menjaga toko aja dan Pemilik tokonya pak Munir bang Agus juga mengatakan terkait omset tiga juta lima ratus ribu bang kotornya tiap hari ya bersih paling dua juta bang”ucapnya Agus ke awak media

Aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga sekitar. Pasalnya, toko tersebut disebut-sebut kerap melayani pembelian obat keras secara bebas, bahkan kepada kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai praktik ini sangat berbahaya karena obat keras seperti Tramadol memiliki efek ketergantungan tinggi dan sering disalahgunakan sebagai obat penenang maupun zat yang dapat memabukkan.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

“Ini sudah sangat meresahkan. Banyak anak muda keluar masuk membeli obat. Kami takut generasi muda di lingkungan ini rusak karena peredaran obat keras yang bebas seperti ini,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Menurut keterangan warga, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dari pihak berwenang terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Warga pun secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan, pemeriksaan, serta penindakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Jangan sampai aparat dianggap tutup mata. Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Baca Juga :  HGB DI ATAS LAUT: Modus Manipulasi Administratif, Kolusi Pejabat, dan Peran Jaringan Mafia Tanah

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik toko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan obat keras tersebut. Redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut sebelum semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.(Rom)

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Berita Terbaru