Bendera Merah Putih Robek Berkibar di SPBU Kadusirung : Ini Pasalnya

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dentumnews | Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Karena bentuk rasa cintanya terhadap tanah air, Namun, bendera itu sendiri tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala.

Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang SPBU Pertamina, tepatnya berada di jalan raya Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga lalai dalam pengibaran bendera merah putih.Sabtu, 02/04/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari hasil pengamatan Awak Media, bendera di SPBU tersebut terlihat lusuh, robek dan kusam, hal itu merupakan suatu kelalaian dan dapat dikategorikan sebagai suatu penghinaan terhadap bendera merah putih.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Mengacu pada Undang-Undang Nomer. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Dian, Pengawas SPBU Pertamina Kadusirung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, ia menyampaikan permintaan maafnya yang telah lalai dalam pengibaran bendera merah putih.

Baca Juga :  Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Diduga Ilegal, Izin Belum Jelas!

“Iya pak, sekali lagi kami minta maaf, kami mengakui bahwa kami telah lalai terkait pengibaran bendera ini,” ucapnya.

Hal itu sangatlah disayangkan, SPBU sebesar itu tak mampu mengganti bendera yang tak seberapa harganya, Sungguh ironis, karena tak sebanding dengan omset yang ia dapatkan.

Perlu kita ketahui bahwa bendera merah putih ialah salah satu identitas serta hasil perjuangan dari bangsa Indonesia.

Maka dari itu, wajib bagi kita untuk menjaga, karena sebagai bentuk penghormatan untuk jasa para pahlawan.

Meskipun pihak SPBU telah meminta permohonan maaf, kendati demikian hukum harus ditegakan sesuai dengan aturan semestinya.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB