Tangerang, Dentumnews | Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Karena bentuk rasa cintanya terhadap tanah air, Namun, bendera itu sendiri tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala.
Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang SPBU Pertamina, tepatnya berada di jalan raya Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga lalai dalam pengibaran bendera merah putih.Sabtu, 02/04/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, dari hasil pengamatan Awak Media, bendera di SPBU tersebut terlihat lusuh, robek dan kusam, hal itu merupakan suatu kelalaian dan dapat dikategorikan sebagai suatu penghinaan terhadap bendera merah putih.

Mengacu pada Undang-Undang Nomer. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Dian, Pengawas SPBU Pertamina Kadusirung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, ia menyampaikan permintaan maafnya yang telah lalai dalam pengibaran bendera merah putih.
“Iya pak, sekali lagi kami minta maaf, kami mengakui bahwa kami telah lalai terkait pengibaran bendera ini,” ucapnya.
Hal itu sangatlah disayangkan, SPBU sebesar itu tak mampu mengganti bendera yang tak seberapa harganya, Sungguh ironis, karena tak sebanding dengan omset yang ia dapatkan.
Perlu kita ketahui bahwa bendera merah putih ialah salah satu identitas serta hasil perjuangan dari bangsa Indonesia.
Maka dari itu, wajib bagi kita untuk menjaga, karena sebagai bentuk penghormatan untuk jasa para pahlawan.
Meskipun pihak SPBU telah meminta permohonan maaf, kendati demikian hukum harus ditegakan sesuai dengan aturan semestinya.
(Cahyo Wahyu Widodo)