Bendera Merah Putih Robek Berkibar di SPBU Kadusirung : Ini Pasalnya

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dentumnews | Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Karena bentuk rasa cintanya terhadap tanah air, Namun, bendera itu sendiri tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala.

Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang SPBU Pertamina, tepatnya berada di jalan raya Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga lalai dalam pengibaran bendera merah putih.Sabtu, 02/04/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari hasil pengamatan Awak Media, bendera di SPBU tersebut terlihat lusuh, robek dan kusam, hal itu merupakan suatu kelalaian dan dapat dikategorikan sebagai suatu penghinaan terhadap bendera merah putih.

Baca Juga :  KPK Duga OTT Bupati Bogor Terkait Suap Urus Laporan Keuangan Pemkab

Mengacu pada Undang-Undang Nomer. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Dian, Pengawas SPBU Pertamina Kadusirung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, ia menyampaikan permintaan maafnya yang telah lalai dalam pengibaran bendera merah putih.

Baca Juga :  Oknum Pengelola Kawasan Industri Griya Idola Diduga Usir Wartawan Saat Bagi-Bagi Sembako

“Iya pak, sekali lagi kami minta maaf, kami mengakui bahwa kami telah lalai terkait pengibaran bendera ini,” ucapnya.

Hal itu sangatlah disayangkan, SPBU sebesar itu tak mampu mengganti bendera yang tak seberapa harganya, Sungguh ironis, karena tak sebanding dengan omset yang ia dapatkan.

Perlu kita ketahui bahwa bendera merah putih ialah salah satu identitas serta hasil perjuangan dari bangsa Indonesia.

Maka dari itu, wajib bagi kita untuk menjaga, karena sebagai bentuk penghormatan untuk jasa para pahlawan.

Meskipun pihak SPBU telah meminta permohonan maaf, kendati demikian hukum harus ditegakan sesuai dengan aturan semestinya.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan
Berita ini 99 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIB

Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium

Selasa, 7 April 2026 - 03:42 WIB

Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Berita Terbaru