Ibunda NRA, Hantarkan Putrinya Laporkan Mantan Menantunya

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, DentumNews | Merasa tidak nyaman serta khawatir akan keselamatan dan kesehatan dari sang anak pasca insiden penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 TKP Perum Griya Husada Ibnu Sina Blok C8 RT 003/RW 007 Ds. Mekarjaya Kec. Sumedang Utara sekitar pukul 19.30/WIB.

Meski awalnya banyak pertimbangan yang diambil akhirnya sang Bunda hantarkan NRA ke-Polsek Sumedang Utara, dan resmi laporkan DP (sang mantan menantu) yang beralamat dusun Cijati Ds. Cijati Kec. Situraja pada tanggal 12 Juli 2022.

Disampaikan oleh Y, Ibunda NRA bahwa beliau awalnya tidak akan melaporkan, dan ingin tahu sejauh mana itikad baik dari pelaku pasca penganiayaan terhadap puterinya, akan tetapi dikarenakan tidak adanya itikad baik, maka dari itu ia mengantar anaknya untuk melapor ke pihak yang berwajib.

” Alasan saya sebagai orangtua melapor ke pihak kepolisian, tujuanya ialah yang pertama agar pelaku mendapatkan efek jera, yang kedua agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ujarnya.

Jangan pernah yang namanya menganiaya lanjut Y, apalagi kepada wanita yang notabene adalah makhluk lemah, terlebih agar tidak terjadi hal serupa, yang mungkin dapat menimpa semua perempuan diluaran sana.

Diterima oleh jajaran Reskrim Polsek Sumedang Utara, NRA menjalani proses BAP yang harus terjeda dikarenakan pada hari itu, kondisi kesehatan NRA terutama bagian kepala terganggu, hingga harus dilanjutkan apabila NRA sudah merasa nyaman dan sehat kembali.

Kronologi insiden penganiayaan tersebut menurut NRA, dipicu karena sang mantan suami yang menanyakan terkait perceraian rumah tangganya, serta berharap rujuk kembali, akan tetapi dikarenakan hal-hal yang tidak perlu diketahui oleh publik serta menjadi dasar utama mereka bercerai dengan tegas NRA menolak untuk rujuk.

Baca Juga :  Trio Syamsul Tanggapi Putusan Gugatan Perdata Razman Vs Dr Reechard Lee

Hingga akhirnya pelaku diduga emosi melakukan pemukulan pada bagian tangan kanan sebanyak 1 kali, lalu didorong oleh korban, namun terduga pelaku kembali membalas dengan memukul korban di bagian dada 1 kali, kemudian pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali.

Untuk sementara ini menurut informasi yang dirangkum Team Liputan dari hasil wawancara dengan Ibunda korban, setelah resmi melapor, pelaku akan dijerat dengan pasal 352 KUHP (Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356.

Maka dari itu, penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Hukuman ini boleh ditambah dengan  sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.

(RED)

Sumber : Penajournalis

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB