Sumedang, DentumNews | Merasa tidak nyaman serta khawatir akan keselamatan dan kesehatan dari sang anak pasca insiden penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 TKP Perum Griya Husada Ibnu Sina Blok C8 RT 003/RW 007 Ds. Mekarjaya Kec. Sumedang Utara sekitar pukul 19.30/WIB.
Meski awalnya banyak pertimbangan yang diambil akhirnya sang Bunda hantarkan NRA ke-Polsek Sumedang Utara, dan resmi laporkan DP (sang mantan menantu) yang beralamat dusun Cijati Ds. Cijati Kec. Situraja pada tanggal 12 Juli 2022.
Disampaikan oleh Y, Ibunda NRA bahwa beliau awalnya tidak akan melaporkan, dan ingin tahu sejauh mana itikad baik dari pelaku pasca penganiayaan terhadap puterinya, akan tetapi dikarenakan tidak adanya itikad baik, maka dari itu ia mengantar anaknya untuk melapor ke pihak yang berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Alasan saya sebagai orangtua melapor ke pihak kepolisian, tujuanya ialah yang pertama agar pelaku mendapatkan efek jera, yang kedua agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ujarnya.
Jangan pernah yang namanya menganiaya lanjut Y, apalagi kepada wanita yang notabene adalah makhluk lemah, terlebih agar tidak terjadi hal serupa, yang mungkin dapat menimpa semua perempuan diluaran sana.
Diterima oleh jajaran Reskrim Polsek Sumedang Utara, NRA menjalani proses BAP yang harus terjeda dikarenakan pada hari itu, kondisi kesehatan NRA terutama bagian kepala terganggu, hingga harus dilanjutkan apabila NRA sudah merasa nyaman dan sehat kembali.
Kronologi insiden penganiayaan tersebut menurut NRA, dipicu karena sang mantan suami yang menanyakan terkait perceraian rumah tangganya, serta berharap rujuk kembali, akan tetapi dikarenakan hal-hal yang tidak perlu diketahui oleh publik serta menjadi dasar utama mereka bercerai dengan tegas NRA menolak untuk rujuk.
Hingga akhirnya pelaku diduga emosi melakukan pemukulan pada bagian tangan kanan sebanyak 1 kali, lalu didorong oleh korban, namun terduga pelaku kembali membalas dengan memukul korban di bagian dada 1 kali, kemudian pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali.
Untuk sementara ini menurut informasi yang dirangkum Team Liputan dari hasil wawancara dengan Ibunda korban, setelah resmi melapor, pelaku akan dijerat dengan pasal 352 KUHP (Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356.
Maka dari itu, penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
(RED)
Sumber : Penajournalis