Ibunda NRA, Hantarkan Putrinya Laporkan Mantan Menantunya

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, DentumNews | Merasa tidak nyaman serta khawatir akan keselamatan dan kesehatan dari sang anak pasca insiden penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 TKP Perum Griya Husada Ibnu Sina Blok C8 RT 003/RW 007 Ds. Mekarjaya Kec. Sumedang Utara sekitar pukul 19.30/WIB.

Meski awalnya banyak pertimbangan yang diambil akhirnya sang Bunda hantarkan NRA ke-Polsek Sumedang Utara, dan resmi laporkan DP (sang mantan menantu) yang beralamat dusun Cijati Ds. Cijati Kec. Situraja pada tanggal 12 Juli 2022.

Disampaikan oleh Y, Ibunda NRA bahwa beliau awalnya tidak akan melaporkan, dan ingin tahu sejauh mana itikad baik dari pelaku pasca penganiayaan terhadap puterinya, akan tetapi dikarenakan tidak adanya itikad baik, maka dari itu ia mengantar anaknya untuk melapor ke pihak yang berwajib.

” Alasan saya sebagai orangtua melapor ke pihak kepolisian, tujuanya ialah yang pertama agar pelaku mendapatkan efek jera, yang kedua agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ujarnya.

Jangan pernah yang namanya menganiaya lanjut Y, apalagi kepada wanita yang notabene adalah makhluk lemah, terlebih agar tidak terjadi hal serupa, yang mungkin dapat menimpa semua perempuan diluaran sana.

Diterima oleh jajaran Reskrim Polsek Sumedang Utara, NRA menjalani proses BAP yang harus terjeda dikarenakan pada hari itu, kondisi kesehatan NRA terutama bagian kepala terganggu, hingga harus dilanjutkan apabila NRA sudah merasa nyaman dan sehat kembali.

Kronologi insiden penganiayaan tersebut menurut NRA, dipicu karena sang mantan suami yang menanyakan terkait perceraian rumah tangganya, serta berharap rujuk kembali, akan tetapi dikarenakan hal-hal yang tidak perlu diketahui oleh publik serta menjadi dasar utama mereka bercerai dengan tegas NRA menolak untuk rujuk.

Baca Juga :  Kejahatan Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi Depok Makin Panjang

Hingga akhirnya pelaku diduga emosi melakukan pemukulan pada bagian tangan kanan sebanyak 1 kali, lalu didorong oleh korban, namun terduga pelaku kembali membalas dengan memukul korban di bagian dada 1 kali, kemudian pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali.

Untuk sementara ini menurut informasi yang dirangkum Team Liputan dari hasil wawancara dengan Ibunda korban, setelah resmi melapor, pelaku akan dijerat dengan pasal 352 KUHP (Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356.

Maka dari itu, penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Hukuman ini boleh ditambah dengan  sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.

(RED)

Sumber : Penajournalis

Berita Terkait

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Artis Vega Jelly Gugat Cerai Usai Alami Kekerasan Rumah Tangga
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Selasa, 19 November 2024 - 21:55 WIB

Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB