Toko Obat Daftar Golongan G Terus Beroperasi, APH Diminta Tegas

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Toko obat golongan daftar G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik dijalan Raya Serang Km 21,5 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten terus saja membandel beroperasi, seolah-olah kebal hukum.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, toko berkedok kosmetik tersebut diduga menjual belikan obat keras golongan daftar G dengan bebas tanpa mengunakan resep dokter.

Padahal jelas-jelas obat tersebut adalah jenis obat keras golongan daftar G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Keberadaan tokoh berkedok kosmetik tersebut juga di keluhkan warga setempat berinisial JND, menurutnya keberadaan tokoh itu cukup meresahkan dan bisa merusak generasi anak bangsa.

“Toko ini membuat resah, kalau bisa di tutup aja,” Ujar JND pada Awak Media, Kamis, 03/08/2024.

Sementara itu, Dadang selaku sekertaris Desa (Sekdes) Desa Cibadak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak melarang jika toko tersebut benar-benar berjualan kosmetik.

“Kalau hanya berjualan kosmetik sih saya rasa tidak ada masalah, tapi jika berjualan yang diduga menyimpang kita kembalikan lagi kepada masyarakat setempat,” Ucapnya.

Di tempat yang sama, Sertu Muhamad, Babinsa Desa Cibadak saat dimintai tangapan terkait adanya penjualan obat tramadol tersebut memberikan tanggapan yang tidak jauh berbeda dengan apa yang di sampaikan sekdes sebelumnya.

Baca Juga :  Muhammad Rizal DPR RI Berikan Bantuan Mobil Ambulans Program BPKH ke Klinik Surya Medika

“Saya dari Babinsa dan binmas sebenernya sudah pernah memberikan teguran kepada penjaga toko berkedok kosmetik itu, namun sampai saat ini masih beroperasi,” Terangnya.

Dengan adanya hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya pihak kepolisian Polsek Cikupa, diminta segera menindak tegas para pengusaha ilegal tersebut.

Pihak kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.

Jadi, tidak ada lagi alasan pihak APH untuk tinggal diam, karena ini menyangkut generasi anak bangsa, peredaran obat terlarang itu juga bisa memicu meningkatnya tingkat kejahatan.

(MUL)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 14:34 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB