Kabupaten Tangerang, Info7.id | Toko obat golongan daftar G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik dijalan Raya Serang Km 21,5 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten terus saja membandel beroperasi, seolah-olah kebal hukum.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, toko berkedok kosmetik tersebut diduga menjual belikan obat keras golongan daftar G dengan bebas tanpa mengunakan resep dokter.
Padahal jelas-jelas obat tersebut adalah jenis obat keras golongan daftar G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Obat eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.
Keberadaan tokoh berkedok kosmetik tersebut juga di keluhkan warga setempat berinisial JND, menurutnya keberadaan tokoh itu cukup meresahkan dan bisa merusak generasi anak bangsa.
“Toko ini membuat resah, kalau bisa di tutup aja,” Ujar JND pada Awak Media, Kamis, 03/08/2024.
Sementara itu, Dadang selaku sekertaris Desa (Sekdes) Desa Cibadak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak melarang jika toko tersebut benar-benar berjualan kosmetik.
“Kalau hanya berjualan kosmetik sih saya rasa tidak ada masalah, tapi jika berjualan yang diduga menyimpang kita kembalikan lagi kepada masyarakat setempat,” Ucapnya.
Di tempat yang sama, Sertu Muhamad, Babinsa Desa Cibadak saat dimintai tangapan terkait adanya penjualan obat tramadol tersebut memberikan tanggapan yang tidak jauh berbeda dengan apa yang di sampaikan sekdes sebelumnya.
“Saya dari Babinsa dan binmas sebenernya sudah pernah memberikan teguran kepada penjaga toko berkedok kosmetik itu, namun sampai saat ini masih beroperasi,” Terangnya.
Dengan adanya hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya pihak kepolisian Polsek Cikupa, diminta segera menindak tegas para pengusaha ilegal tersebut.
Pihak kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.
Jadi, tidak ada lagi alasan pihak APH untuk tinggal diam, karena ini menyangkut generasi anak bangsa, peredaran obat terlarang itu juga bisa memicu meningkatnya tingkat kejahatan.
(MUL)