Toko Obat Daftar Golongan G Terus Beroperasi, APH Diminta Tegas

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Toko obat golongan daftar G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik dijalan Raya Serang Km 21,5 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten terus saja membandel beroperasi, seolah-olah kebal hukum.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, toko berkedok kosmetik tersebut diduga menjual belikan obat keras golongan daftar G dengan bebas tanpa mengunakan resep dokter.

Padahal jelas-jelas obat tersebut adalah jenis obat keras golongan daftar G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.

Baca Juga :  Sidang Sesat di PN Jaksel : Mahfud MD Diminta Atensi Amburadulnya Hukum & Ham

Keberadaan tokoh berkedok kosmetik tersebut juga di keluhkan warga setempat berinisial JND, menurutnya keberadaan tokoh itu cukup meresahkan dan bisa merusak generasi anak bangsa.

“Toko ini membuat resah, kalau bisa di tutup aja,” Ujar JND pada Awak Media, Kamis, 03/08/2024.

Sementara itu, Dadang selaku sekertaris Desa (Sekdes) Desa Cibadak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak melarang jika toko tersebut benar-benar berjualan kosmetik.

“Kalau hanya berjualan kosmetik sih saya rasa tidak ada masalah, tapi jika berjualan yang diduga menyimpang kita kembalikan lagi kepada masyarakat setempat,” Ucapnya.

Di tempat yang sama, Sertu Muhamad, Babinsa Desa Cibadak saat dimintai tangapan terkait adanya penjualan obat tramadol tersebut memberikan tanggapan yang tidak jauh berbeda dengan apa yang di sampaikan sekdes sebelumnya.

Baca Juga :  DPD Golkar Kabupaten Tangerang Daftarkan 55 Bacaleg Putra Putri Terbaik ke KPU

“Saya dari Babinsa dan binmas sebenernya sudah pernah memberikan teguran kepada penjaga toko berkedok kosmetik itu, namun sampai saat ini masih beroperasi,” Terangnya.

Dengan adanya hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya pihak kepolisian Polsek Cikupa, diminta segera menindak tegas para pengusaha ilegal tersebut.

Pihak kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.

Jadi, tidak ada lagi alasan pihak APH untuk tinggal diam, karena ini menyangkut generasi anak bangsa, peredaran obat terlarang itu juga bisa memicu meningkatnya tingkat kejahatan.

(MUL)

Berita Terkait

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang
Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi
Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan
Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri
Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal
Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi

Minggu, 29 September 2024 - 14:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 26 September 2024 - 14:11 WIB

PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB