Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Pakuhaji | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menanggapi isu hangat terkait tindak lanjut pengambilalihan lahan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Penertiban ini dipastikan akan dilakukan secara sistematis dan mencakup audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan di wilayah tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menyampaikan, proses penertiban tidak hanya berhenti pada penyitaan fisik, melainkan melalui serangkaian tahapan regulasi yang ketat.

Menurut Jubir Satgas PKH, terdapat empat langkah utama yang sedang dan akan dijalankan dalam proses penataan lahan di PIK 2.

“Penertiban dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi proses penguasaan kembali kawasan, denda administratif, perbaikan tata kelola pemanfaatan lahan hingga prosedur perbaikan operasional perusahaan,” ujar Jubir Satgas PKH saat dimintai keterangan mengenai progres di lapangan, Rabu malam, 1 April 2026.

Baca Juga :  Intip Megahnya Masjid Hidayatullah, Bangunan Suci Perpaduan Minang Modern 

Terkait keresahan publik mengenai transparansi proses ini, Satgas PKH berjanji akan membuka data tersebut secara berkala.

Hasil dari audit serta rincian penindakan yang dilakukan akan disampaikan ke khalayak luas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Secara bertahap, informasi hasil dari proses audit dan penindakan akan kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan dan hak negara atas lahan tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H
Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Bantar gebang Bekasi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata
Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama
Sudah Dua belas Bulan Laporan Kasus Pengeroyokan Dipolsek Jatiuwung Tidak Ada Kepastian Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:42 WIB

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:40 WIB

Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:59 WIB

Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!

Berita Terbaru