INFO7.ID, TANGERANG | Sebuah lokasi parkir armada transporter pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan tempat pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak mentah atau minyak cong. Dugaan tersebut muncul pada Sabtu (3/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu disebut-sebut milik seseorang bernama Akbar, dengan salah satu pengurus bernama Bobi, serta disebut dibekingi oleh pihak bernama Indra.
Saat dikonfirmasi, Bobi mengaku bahwa minyak tersebut merupakan solar atau diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, ia menyebut bahwa yang dimaksud bukan minyak, melainkan oli dari Sanmaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita kan dari seberang, pengambilannya dari Palembang. Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Gatot kalau saya pengurus. Ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel. Kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang diserahkan ke kita,” ujar Bobi kepada wartawan.
Di sisi lain, seorang pekerja atau kenek armada transporter yang berada di lokasi membenarkan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi pengolahan solar.
“Iya, solar olahan. Pengurusnya Bobi, tapi koordinatornya Indra. Saya mah bagaimana disuruhnya. Kalau disuruh jalan, ya jalan,” kata kenek yang enggan menyebutkan namanya.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, aparatur penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi.
Penulis : Mul