Carut Marut Penerimaan SPMB di Banten, Orang Tua Murid Pertanyakan Syarat Domisili dan Seleksi Nilai Rapor

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Banten | Proses penerimaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik. Orang tua calon murid baru mempertanyakan kejelasan syarat domisili yang dianggap membingungkan dan inkonsisten, terutama terkait prioritas jarak tempat tinggal dengan sekolah serta seleksi berdasarkan nilai rapor. Situasi ini memicu kegelisahan sekaligus kritik tajam terhadap komitmen Gubernur dan Pemerintah Provinsi Banten dalam memprioritaskan dunia pendidikan serta pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.

Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrota, angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa aturan yang tertuang dalam Permendiknas dan Keputusan Gubernur sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah.

“Permendiknas pasal 43 dengan jelas menyebutkan bahwa yang utama adalah nilai akademik calon murid baru, baru kemudian mempertimbangkan domisili atau jarak tempat tinggal. Jadi, jika ada 300 calon murid dengan kuota hanya 100, maka seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor mereka, bukan hanya berdasarkan domisili,” jelas Yeremia saat diwawancarai oleh wartawan GlobalBanten, Senin (14/07/2025).

Yeremia menambahkan, meskipun ada kuota jalur domisili sebesar 30%, hal ini tidak berarti calon siswa otomatis diterima jika nilai akademiknya tidak memenuhi standar.

“Saya jelaskan sekali lagi, Permendiknas pasal 43 tidak menyebutkan bahwa jalur domisili mutlak menentukan penerimaan. Bahkan jika sekolah itu berada tepat di belakang rumah siswa, tetapi nilainya tidak memenuhi syarat, maka tetap tidak bisa diterima. Keputusan Gubernur sudah tepat dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan orang tua murid baru, yang berharap adanya penjelasan lebih transparan dan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat, demi tercapainya pendidikan yang berkualitas dan merata di Provinsi Banten.

Danil Yuhendra, salah satu masyarakat yang mengeluhkan keputusan Gubernur terkait SPMB Provinsi Banten, menyatakan bahwa selain domisili, seleksi nilai juga harus diperhatikan. Ia merasa keputusan Gubernur dan Dewan tidak berpihak kepada masyarakat Banten, terutama mereka yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah terdekat namun tidak bisa masuk.

Baca Juga :  Terkait Keluhan Warga : Ini Klarifikasi Kades Cibadak

“Percuma kalau domisili dicantumkan sebagai jalur khusus tapi harus dilihat dulu dari nilai rapor anak tersebut. Pantes anak saya tidak masuk walau jarak ke sekolah hanya sekitar 100 meter. Permendiknas maupun PerGub tentang domisili sebaiknya dihapus saja, tidak usah dicantumkan di peraturan itu. Domisili memang jalur khusus, tapi harus dilihat dulu dengan nilai rapor anak,” ujar Danil, ketua kelompok masyarakat tersebut.

Dirinya dan beberapa orang tua lain yang diwawancarai mengaku menyesal memilih gubernur yang sekarang menjabat karena dianggap tidak berpihak pada masyarakat, terutama saat ini orang tua yang ingin anaknya sekolah tidak jauh dari rumah justru tidak bisa masuk ke sekolah terdekat.

“Nyesel saya dulu memilih gubernur sekarang. Dia tidak berpihak sama sekali ke masyarakat, terutama sekarang ini. Orang tua seperti saya ingin memasukkan anak ke SMA yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah tapi tidak diterima. Sumpah deh, saya nyesel dulu memilih,” ketus Danil.(jack)

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB