Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi legalitasnya Tidak Jelas

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID |Tangerang di duga adanya salah satu gudang
perusahaan atau pabrik scincare di wilayah kabupaten Tangerang yang diduga legalitasnya tidak jelas salah satunya berada di Blok D. no2. Bojong Kamal, kecamatan legok, kabupaten Tangerang(21/5/2025)

Lebih lanjut Saat Awak media mengkonfirmasi  kepada salah seorang keamanan yaitu toufik sebagai satpam iya menerangkan
“ini pabrik kosmetik, kalau untuk Merk kita sistimnya maklon jenisnya banyak, salah satunya kemil, PT-nya belum ada  lagi di urus, saya baru kerja disini baru satu tahun, karyawan Kurang lebih 200 orang,”ucapnya Toufik.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time

Diera perskinkeran saat ini banyak yang belum ada BPOM, dan terbuat dari bahan kimia yang berbahaya dapat merugikan konsumen atau pembeli saat digunakan karna bisa menyebabkan efek samping yang sangat barbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian pelaku usaha biasanya tidak memikirkan efek produk yang iya jual, karna hanya keuntungan yang sangat menggiurkan yang ada di benak mereka.

Sanksi bagi produsen atau pelaku usaha yang menjual skincare ilegal tanpa izin edar, berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran hak konsumen.

Baca Juga :  Carut Marut Lalu Lintas Stasiun Rawa Buntu Jadi Sorotan Pengamat Transportasi

Sebelum berita ini di terbitkan pihak BPOM belum di konfirmasi.(Rom)

Berita Terkait

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Usai Hilang Kendali di Cikupa
Banjir Rendam Perumahan PCI Cilegon, Warga Keluhkan Saluran Air Tak Mampu Tampung Hujan
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 20:54 WIB

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI

Rabu, 29 April 2026 - 20:45 WIB

Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 13:42 WIB

Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

Senin, 13 April 2026 - 13:37 WIB

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi

Berita Terbaru