INFO7.ID, TANGERANG | PT Ladear Kuat Sejahtera, salah satu mitra J&T Ekspress di wilayah Tangerang, resmi melaporkan PT Jet Teknologi Ekspres ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Kuasa hukum PT Ladear Kuat Sejahtera, Moch. Edi Priyanto, menyampaikan laporan tersebut kepada wartawan usai pelaporan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (20/5/2025) sore.
Edi mengungkapkan bahwa permasalahan bermula sejak November 2023, ketika kliennya menerima surat pemberitahuan mengenai penyesuaian perhitungan komisi. Inti dari pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa komisi akan dihitung setelah penerapan diskon, bukan dari nilai transaksi penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyesuaian itu membuat klien kami mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp130 juta. Akibatnya, sejak April 2024, PT Ladear Kuat Sejahtera tidak dapat beroperasi lagi,” jelas Edi.
Menurutnya, berbagai upaya non-litigasi telah ditempuh, mulai dari permintaan klarifikasi hingga somasi. Namun, pihak terlapor tidak memberikan tanggapan atau penyelesaian yang konkret.
“Kami akhirnya memilih jalur hukum agar kepolisian bisa memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Ini kami lakukan demi kepastian hukum,” tegasnya.
Diketahui, PT Jet Teknologi Ekspres berdalih bahwa diskon yang dimaksud adalah program yang diperuntukkan bagi marketplace. Namun, Edi menilai penyesuaian tersebut berdampak langsung pada mitra seperti kliennya.
“Kami menduga bahwa ini bukan hanya terjadi pada satu mitra. Bisa jadi ada banyak mitra lain yang terdampak,” tambahnya.
Ia pun berharap aparat kepolisian segera memproses laporan ini. “Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik agar perkara ini tidak berlarut-larut,” pungkas Edi.
Editor : Mul






