Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni Semarang (Jawa Tengah) dan Karawang (Jawa Barat), dengan potensi keuntungan ilegal mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah Semarang. Polisi kemudian menggerebek sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg, menggunakan regulator modifikasi dan es batu guna mempercepat aliran gas.

Dari pengembangan penyelidikan, Bareskrim mengamankan empat tersangka di dua kota. Mereka adalah TN alias E, pemilik pangkalan gas resmi yang dijadikan kedok di Karawang; FZSW alias A selaku pemodal; serta DS dan KKI yang berperan sebagai operator penyuntikan gas di Semarang.

“Sindikat ini menggunakan skema kamuflase dengan pangkalan resmi untuk menghimpun tabung bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung industri secara ilegal dan menjualnya dengan harga pasar non-subsidi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, serta alat bantu lainnya. Berdasarkan estimasi penyidik, sindikat di Karawang meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang ditaksir menghasilkan Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

Baca Juga :  Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyimpangan distribusi subsidi energi. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan serupa,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Penyidikan lebih lanjut terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Editor : Mul

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB