INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni Semarang (Jawa Tengah) dan Karawang (Jawa Barat), dengan potensi keuntungan ilegal mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah Semarang. Polisi kemudian menggerebek sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg, menggunakan regulator modifikasi dan es batu guna mempercepat aliran gas.
Dari pengembangan penyelidikan, Bareskrim mengamankan empat tersangka di dua kota. Mereka adalah TN alias E, pemilik pangkalan gas resmi yang dijadikan kedok di Karawang; FZSW alias A selaku pemodal; serta DS dan KKI yang berperan sebagai operator penyuntikan gas di Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sindikat ini menggunakan skema kamuflase dengan pangkalan resmi untuk menghimpun tabung bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung industri secara ilegal dan menjualnya dengan harga pasar non-subsidi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, serta alat bantu lainnya. Berdasarkan estimasi penyidik, sindikat di Karawang meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang ditaksir menghasilkan Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyimpangan distribusi subsidi energi. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan serupa,” tegas Brigjen Pol Nunung.
Penyidikan lebih lanjut terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Editor : Mul






