Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan tersangka TAKP, Kepala Bidang Kebersihan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.

Kasus Posisi:
Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengadakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT. EPP sebagai penyedia jasa. Nilai kontrak mencapai Rp 75,94 miliar, dengan rincian Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Rayakan HUT ke-1 di Villa Humaria Cisarua Bogor

Temuan Penyidikan:
Penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum pemilihan penyedia. Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pengelola sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Tersangka TAKP:
Pemilihan Penyedia Jasa:**
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada data yang valid.
Tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia.
Menyusun kontrak yang tidak sesuai standar.

Pelaksanaan Pekerjaan:**
Membiarkan PT. EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah.
Tidak melakukan pengawasan lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga :  Hari ini PKL Pasar Rangkasbitung Bongkar Lapak Mandiri

Pembayaran:**
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran penuh meskipun persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TAKP akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, mulai hari ini, 16 April 2025.

Penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan lingkungan di Tangerang Selatan.(jack)

Berita Terkait

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.
Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.
Komitmen Berbagi, Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan untuk Warga yang Membutuhkan
Proyek Perumahan Bikin Jalan Berlubang, Warga Kampung Malang Tuntut Perbaikan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB