Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan tersangka TAKP, Kepala Bidang Kebersihan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.

Kasus Posisi:
Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengadakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT. EPP sebagai penyedia jasa. Nilai kontrak mencapai Rp 75,94 miliar, dengan rincian Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Tak Main-Main dengan Ucapannya, LSM Gempur Layangkan Surat ke Kapolri

Temuan Penyidikan:
Penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum pemilihan penyedia. Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pengelola sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Tersangka TAKP:
Pemilihan Penyedia Jasa:**
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada data yang valid.
Tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia.
Menyusun kontrak yang tidak sesuai standar.

Pelaksanaan Pekerjaan:**
Membiarkan PT. EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah.
Tidak melakukan pengawasan lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga :  Masyarakat Lampura Keluhkan Harga Beras Melambung Tinggi

Pembayaran:**
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran penuh meskipun persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TAKP akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, mulai hari ini, 16 April 2025.

Penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan lingkungan di Tangerang Selatan.(jack)

Berita Terkait

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB