INFO7.ID, Tangerang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan tersangka TAKP, Kepala Bidang Kebersihan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.
Kasus Posisi:
Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengadakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT. EPP sebagai penyedia jasa. Nilai kontrak mencapai Rp 75,94 miliar, dengan rincian Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Temuan Penyidikan:
Penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum pemilihan penyedia. Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pengelola sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran Tersangka TAKP:
Pemilihan Penyedia Jasa:**
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada data yang valid.
Tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia.
Menyusun kontrak yang tidak sesuai standar.
Pelaksanaan Pekerjaan:**
Membiarkan PT. EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah.
Tidak melakukan pengawasan lokasi pembuangan sampah.
Pembayaran:**
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran penuh meskipun persyaratan administrasi tidak terpenuhi.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TAKP akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, mulai hari ini, 16 April 2025.
Penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan lingkungan di Tangerang Selatan.(jack)






