Kabupaten Tangerang, Info7.id | Maraknya peredaran obat keras jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Tangerang sangat menyita perhatian publik.
Pasalnya, peredaran kedua jenis obat keras itu terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), seolah-olah para pelaku usaha dibiarkan bebas meracuni generasi bangsa.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM GEMPUR) Kabupaten Tangerang tidak main-main dengan ucapan dan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikatakan lagsung oleh Ketua DPC LSM Gempur Ilham Saputra kepada Awak Media, bahwa pihaknya hari ini melayangkan surat ke Tiga instansi terkait, salah satunya kepada Kapolri.
“Langkah yang kami ambil bersurat ke pihak terkait dan Kapolri ini bentuk keprihatinan kami terhadap maraknya penjual obat Exsimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang,” Kata Ilham Saputra, Jumat, 2/6/2023.
Ilham Saputra juga berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi di Kepolisian dapat menginstruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas para pelaku usaha serta oknum-oknum yang melindungi peredaran Exsimer dan Tramadol tersebut,” Ujarnya.
Ilham Saputra menambahkan, selain bersurat kepada Kapolri, pihaknya juga akan melayangkan surat audiensi kepada Dinas Kesehatan serta BPOM Provinsi Banten.
“Dalam hal ini kami juga minta audensi dan akan memberikan beberapa data yang kami dapatkan dilapangan,” Tutupnya.
(Mul)