INFO7.ID, BALI | Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali. Empat tersangka diamankan dengan omzet ilegal mencapai Rp 650 juta per bulan.
Dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI.
Empat tersangka, GC, BK, MS, dan KS, memiliki peran berbeda. GC sebagai pemilik usaha ilegal, BK dan MS sebagai pengoplos gas dari tabung subsidi ke non-subsidi (12 kg dan 50 kg), serta KS sebagai sopir pengiriman. Polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung non-subsidi, enam kendaraan, dan peralatan pengoplosan. Bisnis ilegal ini berlangsung 26 hari kerja/bulan dengan omzet harian Rp 25 juta. Dalam empat bulan, keuntungan haram yang diraup mencapai Rp 3,37 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 12 saksi diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, dan Kepala Desa Singapadu Tengah. Sindikat ini membeli tabung LPG subsidi dan memindahkan isinya ke tabung non-subsidi sebelum mendistribusikannya ke pelanggan. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menekankan bahwa penindakan semacam ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk mengawasi serta mencegah praktik ilegal seperti ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan subsidi. Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya!”
Editor : MUL






