Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, BALI | Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali. Empat tersangka diamankan dengan omzet ilegal mencapai Rp 650 juta per bulan.

Dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Empat tersangka, GC, BK, MS, dan KS, memiliki peran berbeda. GC sebagai pemilik usaha ilegal, BK dan MS sebagai pengoplos gas dari tabung subsidi ke non-subsidi (12 kg dan 50 kg), serta KS sebagai sopir pengiriman. Polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung non-subsidi, enam kendaraan, dan peralatan pengoplosan. Bisnis ilegal ini berlangsung 26 hari kerja/bulan dengan omzet harian Rp 25 juta. Dalam empat bulan, keuntungan haram yang diraup mencapai Rp 3,37 miliar.

Sebanyak 12 saksi diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, dan Kepala Desa Singapadu Tengah. Sindikat ini membeli tabung LPG subsidi dan memindahkan isinya ke tabung non-subsidi sebelum mendistribusikannya ke pelanggan. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga :  PJ Bupati Andi Ony Sampaikan APBD Tahun 2023 Secara Gamblang Di Ruang Rapat Paripurna DPRD

Brigjen Nunung menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menekankan bahwa penindakan semacam ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk mengawasi serta mencegah praktik ilegal seperti ini.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan subsidi. Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya!”

Editor : MUL

Berita Terkait

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan
Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 10 September 2025 - 16:30 WIB

Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB