Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, BALI | Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali. Empat tersangka diamankan dengan omzet ilegal mencapai Rp 650 juta per bulan.

Dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Empat tersangka, GC, BK, MS, dan KS, memiliki peran berbeda. GC sebagai pemilik usaha ilegal, BK dan MS sebagai pengoplos gas dari tabung subsidi ke non-subsidi (12 kg dan 50 kg), serta KS sebagai sopir pengiriman. Polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung non-subsidi, enam kendaraan, dan peralatan pengoplosan. Bisnis ilegal ini berlangsung 26 hari kerja/bulan dengan omzet harian Rp 25 juta. Dalam empat bulan, keuntungan haram yang diraup mencapai Rp 3,37 miliar.

Sebanyak 12 saksi diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, dan Kepala Desa Singapadu Tengah. Sindikat ini membeli tabung LPG subsidi dan memindahkan isinya ke tabung non-subsidi sebelum mendistribusikannya ke pelanggan. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga :  BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan

Brigjen Nunung menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menekankan bahwa penindakan semacam ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk mengawasi serta mencegah praktik ilegal seperti ini.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan subsidi. Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya!”

Editor : MUL

Berita Terkait

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya
Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI
Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan
Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB