INFO7.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten hari ini mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka baru, berinisial J, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penahanan tiga tersangka lainnya pada akhir Oktober dan awal November 2024.
Tersangka J, yang merupakan pihak swasta, diduga kuat berkolusi dengan SNZ, Direktur PT. KMA, dalam penggunaan nama perusahaan untuk pengajuan pembiayaan fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar dari bank BJB Cabang Kota Tangerang. Penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut melibatkan EBY, Relationship Officer, dan DAS, Manajer Komersial di bank yang sama, yang diduga tidak melakukan verifikasi data dan dokumen yang disyaratkan.
Menurut penyidikan, tidak ada klausul dalam kuasa direksi yang memperbolehkan J mengajukan pinjaman atas nama PT. KMA, yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen oleh para tersangka. Selain itu, persyaratan penandatanganan akad kredit dan pencairan dana tidak dipenuhi sepenuhnya, termasuk tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction yang mengakibatkan pembayaran termin proyek dialihkan ke rekening bank lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB mengalami kerugian finansial yang signifikan sebesar Rp6,195 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang disalahgunakan. Dalam skema ini, SNZ diduga menerima uang sebesar Rp831 juta dari J, sementara EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang signifikan atas perbuatan mereka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan menghindari kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti oleh para tersangka. Tersangka J kini ditahan di Rutan Serang untuk dua puluh hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)






