Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten hari ini mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka baru, berinisial J, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penahanan tiga tersangka lainnya pada akhir Oktober dan awal November 2024.

Tersangka J, yang merupakan pihak swasta, diduga kuat berkolusi dengan SNZ, Direktur PT. KMA, dalam penggunaan nama perusahaan untuk pengajuan pembiayaan fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar dari bank BJB Cabang Kota Tangerang. Penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut melibatkan EBY, Relationship Officer, dan DAS, Manajer Komersial di bank yang sama, yang diduga tidak melakukan verifikasi data dan dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga :  Siskaee Mangkir Panggilan, Kini Gugat Praperadilan

Menurut penyidikan, tidak ada klausul dalam kuasa direksi yang memperbolehkan J mengajukan pinjaman atas nama PT. KMA, yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen oleh para tersangka. Selain itu, persyaratan penandatanganan akad kredit dan pencairan dana tidak dipenuhi sepenuhnya, termasuk tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction yang mengakibatkan pembayaran termin proyek dialihkan ke rekening bank lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB mengalami kerugian finansial yang signifikan sebesar Rp6,195 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang disalahgunakan. Dalam skema ini, SNZ diduga menerima uang sebesar Rp831 juta dari J, sementara EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Pasir Nangka, LSM Gempur Resmi Layangkan Surat Ke Mabes Polri

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang signifikan atas perbuatan mereka.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan menghindari kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti oleh para tersangka. Tersangka J kini ditahan di Rutan Serang untuk dua puluh hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:36 WIB

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Berita Terbaru

Info7 Update

Ady Noobvia Raya Mulai Dilirik di Dapil 4

Senin, 25 Mei 2026 - 15:36 WIB