Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten hari ini mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka baru, berinisial J, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penahanan tiga tersangka lainnya pada akhir Oktober dan awal November 2024.

Tersangka J, yang merupakan pihak swasta, diduga kuat berkolusi dengan SNZ, Direktur PT. KMA, dalam penggunaan nama perusahaan untuk pengajuan pembiayaan fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar dari bank BJB Cabang Kota Tangerang. Penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut melibatkan EBY, Relationship Officer, dan DAS, Manajer Komersial di bank yang sama, yang diduga tidak melakukan verifikasi data dan dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga :  Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri

Menurut penyidikan, tidak ada klausul dalam kuasa direksi yang memperbolehkan J mengajukan pinjaman atas nama PT. KMA, yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen oleh para tersangka. Selain itu, persyaratan penandatanganan akad kredit dan pencairan dana tidak dipenuhi sepenuhnya, termasuk tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction yang mengakibatkan pembayaran termin proyek dialihkan ke rekening bank lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB mengalami kerugian finansial yang signifikan sebesar Rp6,195 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang disalahgunakan. Dalam skema ini, SNZ diduga menerima uang sebesar Rp831 juta dari J, sementara EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.

Baca Juga :  PT Cheong Woon Kibarkan Bendera Robek : Ini Pasalnya

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang signifikan atas perbuatan mereka.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan menghindari kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti oleh para tersangka. Tersangka J kini ditahan di Rutan Serang untuk dua puluh hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru