Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten hari ini mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka baru, berinisial J, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penahanan tiga tersangka lainnya pada akhir Oktober dan awal November 2024.

Tersangka J, yang merupakan pihak swasta, diduga kuat berkolusi dengan SNZ, Direktur PT. KMA, dalam penggunaan nama perusahaan untuk pengajuan pembiayaan fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar dari bank BJB Cabang Kota Tangerang. Penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut melibatkan EBY, Relationship Officer, dan DAS, Manajer Komersial di bank yang sama, yang diduga tidak melakukan verifikasi data dan dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga :  Mobil Box Modifikasi Di Duga Di Jadikan Alat Pengangkutan BBM Bersubsidi Secara Ilegal

Menurut penyidikan, tidak ada klausul dalam kuasa direksi yang memperbolehkan J mengajukan pinjaman atas nama PT. KMA, yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen oleh para tersangka. Selain itu, persyaratan penandatanganan akad kredit dan pencairan dana tidak dipenuhi sepenuhnya, termasuk tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction yang mengakibatkan pembayaran termin proyek dialihkan ke rekening bank lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB mengalami kerugian finansial yang signifikan sebesar Rp6,195 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang disalahgunakan. Dalam skema ini, SNZ diduga menerima uang sebesar Rp831 juta dari J, sementara EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.

Baca Juga :  Kegelisahan Menyebar di Papua Akibat Serangan KKB dan KKP

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang signifikan atas perbuatan mereka.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan menghindari kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti oleh para tersangka. Tersangka J kini ditahan di Rutan Serang untuk dua puluh hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB