Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten hari ini mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka baru, berinisial J, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penahanan tiga tersangka lainnya pada akhir Oktober dan awal November 2024.

Tersangka J, yang merupakan pihak swasta, diduga kuat berkolusi dengan SNZ, Direktur PT. KMA, dalam penggunaan nama perusahaan untuk pengajuan pembiayaan fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar dari bank BJB Cabang Kota Tangerang. Penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut melibatkan EBY, Relationship Officer, dan DAS, Manajer Komersial di bank yang sama, yang diduga tidak melakukan verifikasi data dan dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Mulai Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Berikut 14 Sasaran Pelanggaran

Menurut penyidikan, tidak ada klausul dalam kuasa direksi yang memperbolehkan J mengajukan pinjaman atas nama PT. KMA, yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen oleh para tersangka. Selain itu, persyaratan penandatanganan akad kredit dan pencairan dana tidak dipenuhi sepenuhnya, termasuk tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction yang mengakibatkan pembayaran termin proyek dialihkan ke rekening bank lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB mengalami kerugian finansial yang signifikan sebesar Rp6,195 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang disalahgunakan. Dalam skema ini, SNZ diduga menerima uang sebesar Rp831 juta dari J, sementara EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.

Baca Juga :  Silaturahmi Satgas PPKS PTN-PTS Banten: Kolaborasi Perangi Kekerasan Seksual di Banten

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang signifikan atas perbuatan mereka.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan menghindari kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti oleh para tersangka. Tersangka J kini ditahan di Rutan Serang untuk dua puluh hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB