INFO7.ID, TANGERANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita puluhan ribu butir obat keras siap edar, terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Wakasat Narkoba AKP Sunarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pertengahan Maret lalu, berisi informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran obat keras di sekitar wilayah Pasarkemis.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Syauki, yang dikenal dengan nama panggilan Coki. Penangkapan dilakukan pada malam hari di pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan sejumlah butir Tramadol. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal tersangka yang berada di wilayah Kuta Baru, Pasarkemis. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir Tramadol dalam plastik dan kotak kardus, puluhan ribu butir Hexymer dalam botol, serta ribuan butir Yarindo dalam kemasan bungkusan.
Tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia mengaku menjualnya kembali dengan sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung atau yang biasa dikenal dengan metode cash on delivery. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah membeli obat-obatan tersebut belasan kali dari seseorang yang ia kenal dengan sebutan Mr. Kuang.
Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh keuntungan yang cukup besar. Keuntungan dari menjual Tramadol dihitung berdasarkan jumlah ratusan butir, sementara Hexymer dijual per botol dengan nilai yang lebih tinggi. Total keuntungan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya buku catatan transaksi, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta dokumen kendaraan.
Saat ini, tersangka Muhammad Syauki alias Coki telah diamankan di Polresta Tangerang dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan yang mengatur tentang larangan peredaran obat tanpa izin resmi. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : Mul






