Skandal Korupsi Mencengangkan: ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Digelandang!

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Dalam langkah tegas memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Dinas Perikanan setempat. Kedua tersangka, berinisial AH dan M, digelandang petugas kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan para nelayan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengungkapkan bahwa AH dan M telah ditetapkan sebagai tersangka. “AH dan M diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus pungutan liar pada nelayan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  Ancam Pecat Ketua RT Lantaran Anaknya Tak Lolos Jadi Dewan, LSM Gempur Menilai Voice Not Kades Wanakerta Diluar Nalar

AH, yang bertugas sebagai koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga menetapkan pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi. Pungutan ini diambil di luar potongan resmi 3,5 persen yang seharusnya berlaku, membebani para nelayan dan pengepul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total kerugian negara akibat aksi keduanya mencapai Rp 527 juta, dengan praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2020. Arsyad menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Agustus 2024.

Baca Juga :  Tidak Kunjung Direspon, Ratusan Pensiunan PT KS Cilegon Ancam Aksi Lebih Besar

AH, yang berstatus ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, bersama M, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru