Skandal Korupsi Mencengangkan: ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Digelandang!

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Dalam langkah tegas memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Dinas Perikanan setempat. Kedua tersangka, berinisial AH dan M, digelandang petugas kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan para nelayan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengungkapkan bahwa AH dan M telah ditetapkan sebagai tersangka. “AH dan M diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus pungutan liar pada nelayan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Hukum Untuk Dipatuhi, Bukan Ditakuti

AH, yang bertugas sebagai koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga menetapkan pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi. Pungutan ini diambil di luar potongan resmi 3,5 persen yang seharusnya berlaku, membebani para nelayan dan pengepul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total kerugian negara akibat aksi keduanya mencapai Rp 527 juta, dengan praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2020. Arsyad menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Agustus 2024.

Baca Juga :  Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

AH, yang berstatus ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, bersama M, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya
KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam
Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:46 WIB

KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Berita Terbaru