Tangerang, Info7.id | Gedung Graha Anabatic yang beralamat di Jalan Scientia Boulevard Kav. U2 Summarecon Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang diduga menjadi sarang kantor Judi Online.
Bisnis judi online tersebut dijalani oleh PT. Buffteq yang menyewa kantor di lantai 6 gedung Graha Anabatic.
Berawal atas dari laporan warga, Walid Sekjen Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor), mengungkapkan sebuah ruangan yang berada di lantai 6 gedung Graha Anabatic menjadi sarang admin judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dapat Laporan dari warga, Gedung Graha Anabatic lantai enam di jadikan sebuah kantor Judi Online,” ujar Walid kepada awak media, Selasa (28/06/2022).
Ia juga menambahkan, sebelumya pihaknya melaporkan kepada pengelola Gedung Graha Anabatic, bahwa di lokasi tersebut diduga terdapat kegiatan yang melanggar hukum.
“Ya saya melaporkan, namun pihak pengelola Gedung itu, enggan memberikan akses serta mengkroscek kebenarannya,” paparnya.
Diceritakan Walid, pada saat dirinya berdialog, dengan pengelola gedung di sebuah ruangan tertutup, Ia merasa heran seseorang yang memperkenalkan dirinya sebagai Direktur, tiba-tiba datang dan merekam serta menanyakan, Ke awak media yang sedang meliput.
“Jelas dong curiga, padahal saya belum mengungkapkan, di lantai berapa kantor judi online beroperasi. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku penyewa di lantai enam dengan nama Tamim dirinya direktur PT. Buffteq,” Jelas Sekjen.
Ia juga menduga Kuat, dengan peristiwa yang terjadi pada hari ini, Kantor Judi Online bersarang di Graha Anabatic. Lanjutnya, ia akan melaporkan Kegiatan yang melanggar Hukum itu Kepada Polda Metro jaya.”Saya akan Laporkan kegiatan yang menggelar Hukum Ini Ke Polda Metro jaya” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Tamim Direktur Pt Buffteq sempat mengakui, bahwa Ia bagian dari Konsorsium.
” Ia, saya pengelolanya.” Ucapnya
Namun,saat di konfirmasi awak media terkait Judi online itu,Tamim sendiri bungkam.
Menanggapi kantor judi online di Gedung Graha Annabatic, Yudha General Affair, tidak mengetahui kegiatan tersebut namun ia sempat mendengar sebatas selentingan
” Saya belum mengetahui secara pasti, Namun selentingan pernah mendengar.” Terangnya
Ia juga mengatakan, Gedung Graha Annabatic, tidak memperbolehkan melakukan kegiatan yang melanggar Hukum atau melanggar perundang undangan.Jelas Yudha
(Hdr)