Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Jakarta | Pemerintah Indonesia memberikan penegasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski terdapat sejumlah kekhawatiran, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah kehendak pemerintah, melainkan merupakan amanah yang diatur dalam UU HPP. “Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” jelas Airlangga. Dengan demikian, kebijakan ini bukan sebuah keputusan sepihak, tetapi merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggung kebutuhan bahan pangan yang terkena PPN 12 persen, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN ini telah melalui pembahasan yang sangat mendalam antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Deni. Proses yang matang ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis, tetapi juga memperhatikan keseimbangan sosial dan dampaknya terhadap perekonomian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. “PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang menjadi selektif. Untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11%,” ungkapnya. Hal ini menjelaskan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena dampak signifikan dari kenaikan tarif ini.

Baca Juga :  OJK: Perusahaan Asuransi Dilarang Pasarkan Unit Link jika Tidak Ikuti Aturan

Dukungan terhadap kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian negara dengan cara meningkatkan pendapatan fiskal yang pada gilirannya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat memperkokoh fondasi perekonomian yang lebih stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran
Merasa Kebal Hukum, Mobil Bok Modifikasi Pengangkut Solar Subsidi ilegal di Penjaringan Terus Beroperasi
Pengen Memiliki Rumah Impian, Garden House Serpong, Solusi nya.
Hanya 1 Juta Bisa Dapatkan Hunian Rumah Dua Lantai di Perumahan Panorama Sepatan 1
Perumahan Panorama Sepatan 1 Lakukan Penataan Lingkungan Demi Kenyamanan dan Keamanan Warga dan Konsumen
Berikan Prioritas Kepada Konsumen, Management Perumahan Panorama Sepatan 1 Selalu Komitmen
Zulkarnaen Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Akan Larang Pembelian Roko Batangan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:17 WIB

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:09 WIB

Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:24 WIB

Merasa Kebal Hukum, Mobil Bok Modifikasi Pengangkut Solar Subsidi ilegal di Penjaringan Terus Beroperasi

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:36 WIB

Pengen Memiliki Rumah Impian, Garden House Serpong, Solusi nya.

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:15 WIB

Hanya 1 Juta Bisa Dapatkan Hunian Rumah Dua Lantai di Perumahan Panorama Sepatan 1

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB