Merasa Kebal Hukum, Mobil Bok Modifikasi Pengangkut Solar Subsidi ilegal di Penjaringan Terus Beroperasi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Seolah merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara diduga bermain mata dengan oknum pengusaha solar subsidi ilegal.

Dari pantauan Awak Media di lokasi SPBU, terlihat salah satu mobil Box Bernomor Polisi B 3177 KXU berkali-kali mengisi bahan bakar di tempat SPBU yang sama, diduga keras kendaraan jenis box tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat di konfirmasi, salah satu pekerja operator SPBU mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa, dan ia langsung mengarahkan kepada pihak pengurus.

“Langsung ke pengurus aja pak, dipojok sana,” Ucap operator SPBU yang enggan disebutkan namanya dengan nada terbata-bata.

foto mobil box diduga pengangkut solar subsidi.

Tidak lama kemudian, RD yang diduga pengemudi mobil box pengangkut bahan bakar solar subsidi tersebut menghampiri sejumlah Awak Media sambil mengatakan, “Ada apa pak, sini kita ngobrol sambil ngopi, biar lebih santai,” Ujarnya.

RD menjelaskan pada Awak Media bahwa persoalan dugaan penyimpangan itu cukup dirinya saja yang mengatasi, tidak perlu menemui pengurus berinisial MJD.

“Ngapain ke MJD, biar saya yang urus sama aja,” Kata RD pada Awak Media. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Bawaslu Pantau Munajat Kubro 212 di Monas

Dengan adanya penyimpangan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dan tutup mata, apalagi diduga keras lokasi SPBU yang bermain tersebut berhadapan langsung dengan Polsek penjaringan.

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara, terutama bagi pengguna bahan bakar subsidi seperti kendaraan umum, nelayan, dan masyarakat lainya.

Hal itu juga melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(bule/pahmi)

Berita Terkait

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Artis Vega Jelly Gugat Cerai Usai Alami Kekerasan Rumah Tangga
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Selasa, 19 November 2024 - 21:55 WIB

Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB