Merasa Kebal Hukum, Mobil Bok Modifikasi Pengangkut Solar Subsidi ilegal di Penjaringan Terus Beroperasi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Seolah merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara diduga bermain mata dengan oknum pengusaha solar subsidi ilegal.

Dari pantauan Awak Media di lokasi SPBU, terlihat salah satu mobil Box Bernomor Polisi B 3177 KXU berkali-kali mengisi bahan bakar di tempat SPBU yang sama, diduga keras kendaraan jenis box tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat di konfirmasi, salah satu pekerja operator SPBU mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa, dan ia langsung mengarahkan kepada pihak pengurus.

“Langsung ke pengurus aja pak, dipojok sana,” Ucap operator SPBU yang enggan disebutkan namanya dengan nada terbata-bata.

foto mobil box diduga pengangkut solar subsidi.

Tidak lama kemudian, RD yang diduga pengemudi mobil box pengangkut bahan bakar solar subsidi tersebut menghampiri sejumlah Awak Media sambil mengatakan, “Ada apa pak, sini kita ngobrol sambil ngopi, biar lebih santai,” Ujarnya.

RD menjelaskan pada Awak Media bahwa persoalan dugaan penyimpangan itu cukup dirinya saja yang mengatasi, tidak perlu menemui pengurus berinisial MJD.

“Ngapain ke MJD, biar saya yang urus sama aja,” Kata RD pada Awak Media. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Advokat Perempuan Dianiaya, Gabungan Advokat Semarang Desak Penahanan Pelaku

Dengan adanya penyimpangan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dan tutup mata, apalagi diduga keras lokasi SPBU yang bermain tersebut berhadapan langsung dengan Polsek penjaringan.

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara, terutama bagi pengguna bahan bakar subsidi seperti kendaraan umum, nelayan, dan masyarakat lainya.

Hal itu juga melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(bule/pahmi)

Berita Terkait

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal
Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM
Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten
Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali
Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Polsek Tigaraksa Terkesan Setengah Hati Dalam Memberantas Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Sebuah Toko Diduga Di Jadikan Tempat Transaksi Minuman Ilegal Jenis Ciu, APH Di Minta Segera Bertindak
Terkesan Kebal Hukum, Toko Obat Keras Daftar G di Curug Tangerang Tetap Buka
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 10:31 WIB

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Rabu, 4 September 2024 - 12:23 WIB

Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM

Selasa, 3 September 2024 - 21:50 WIB

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Senin, 2 September 2024 - 12:25 WIB

Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB