Merasa Kebal Hukum, Mobil Bok Modifikasi Pengangkut Solar Subsidi ilegal di Penjaringan Terus Beroperasi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Seolah merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara diduga bermain mata dengan oknum pengusaha solar subsidi ilegal.

Dari pantauan Awak Media di lokasi SPBU, terlihat salah satu mobil Box Bernomor Polisi B 3177 KXU berkali-kali mengisi bahan bakar di tempat SPBU yang sama, diduga keras kendaraan jenis box tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat di konfirmasi, salah satu pekerja operator SPBU mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa, dan ia langsung mengarahkan kepada pihak pengurus.

“Langsung ke pengurus aja pak, dipojok sana,” Ucap operator SPBU yang enggan disebutkan namanya dengan nada terbata-bata.

foto mobil box diduga pengangkut solar subsidi.

Tidak lama kemudian, RD yang diduga pengemudi mobil box pengangkut bahan bakar solar subsidi tersebut menghampiri sejumlah Awak Media sambil mengatakan, “Ada apa pak, sini kita ngobrol sambil ngopi, biar lebih santai,” Ujarnya.

RD menjelaskan pada Awak Media bahwa persoalan dugaan penyimpangan itu cukup dirinya saja yang mengatasi, tidak perlu menemui pengurus berinisial MJD.

“Ngapain ke MJD, biar saya yang urus sama aja,” Kata RD pada Awak Media. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Diduga Tak Tersentuh APH, Toko Obat Tramadol Berkedok Kosmetik di Cikupa Terus Beraksi

Dengan adanya penyimpangan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dan tutup mata, apalagi diduga keras lokasi SPBU yang bermain tersebut berhadapan langsung dengan Polsek penjaringan.

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara, terutama bagi pengguna bahan bakar subsidi seperti kendaraan umum, nelayan, dan masyarakat lainya.

Hal itu juga melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(bule/pahmi)

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB