Merasa Kebal Hukum, Mobil Bok Modifikasi Pengangkut Solar Subsidi ilegal di Penjaringan Terus Beroperasi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Seolah merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara diduga bermain mata dengan oknum pengusaha solar subsidi ilegal.

Dari pantauan Awak Media di lokasi SPBU, terlihat salah satu mobil Box Bernomor Polisi B 3177 KXU berkali-kali mengisi bahan bakar di tempat SPBU yang sama, diduga keras kendaraan jenis box tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat di konfirmasi, salah satu pekerja operator SPBU mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa, dan ia langsung mengarahkan kepada pihak pengurus.

“Langsung ke pengurus aja pak, dipojok sana,” Ucap operator SPBU yang enggan disebutkan namanya dengan nada terbata-bata.

foto mobil box diduga pengangkut solar subsidi.

Tidak lama kemudian, RD yang diduga pengemudi mobil box pengangkut bahan bakar solar subsidi tersebut menghampiri sejumlah Awak Media sambil mengatakan, “Ada apa pak, sini kita ngobrol sambil ngopi, biar lebih santai,” Ujarnya.

RD menjelaskan pada Awak Media bahwa persoalan dugaan penyimpangan itu cukup dirinya saja yang mengatasi, tidak perlu menemui pengurus berinisial MJD.

“Ngapain ke MJD, biar saya yang urus sama aja,” Kata RD pada Awak Media. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Maraknya Papan Reklame Tak Berizin, LPI Akan Layangkan Surat ke DPRD Lebak

Dengan adanya penyimpangan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dan tutup mata, apalagi diduga keras lokasi SPBU yang bermain tersebut berhadapan langsung dengan Polsek penjaringan.

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara, terutama bagi pengguna bahan bakar subsidi seperti kendaraan umum, nelayan, dan masyarakat lainya.

Hal itu juga melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(bule/pahmi)

Berita Terkait

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB