INFO7.ID, KOTA TANGERANG | Penghentian sementara aktivitas kendaraan tambang dengan sumbu tiga atau lebih di wilayah Tangerang Raya selama tiga hari, sejak Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11), kini telah berakhir. Mulai malam ini, kendaraan tambang yang mengangkut material tanah, pasir, dan batu diizinkan kembali beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Untuk memastikan penegakan peraturan lalu lintas selama jam operasional tersebut, ratusan personel gabungan disiagakan di delapan pos pantau di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi pengemudi truk tambang selama beroperasi. Hal ini merupakan hasil dari evaluasi dan rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, pada Rabu kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang, pengemudi kendaraan tambang sumbu tiga atau lebih yang mengangkut tanah, pasir, dan batu diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang, dan Surat Penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ujar Zain, Kamis (14/11/2024).
Petugas gabungan akan mengambil tindakan tegas di delapan pos pantau jika lima persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Sanksi yang akan dikenakan meliputi tilang, pengandangan truk, atau pengembalian kendaraan jika ditemukan pelanggaran, termasuk bila melanggar jam operasional.
“Kami akan menindak tegas pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelima syarat tersebut. Kami juga mengimbau para pengemudi agar tidak melakukan konvoi, dan secara acak kami akan melakukan tes urine untuk memastikan pengemudi bebas dari pengaruh narkoba,” tegas Zain.
Zain juga mengingatkan bahwa jam operasional kendaraan tambang yang membawa tanah, pasir, dan batu tersebut berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Perwal Tangerang No. 93 Tahun 2022.
“Kepada masyarakat yang beraktivitas pada jam operasional kendaraan tambang, tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan diri untuk menyalip kendaraan bertonase besar bila ruang tidak cukup. Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas untuk mendukung Kamseltibcarlantas. Bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang, silakan hubungi Polsek terdekat, WhatsApp di nomor 082211110110, atau Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya.
Editor : MUL