Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Raya Dimulai Lagi, Personel Gabungan Siaga di 8 Pos Pantau

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, KOTA TANGERANG | Penghentian sementara aktivitas kendaraan tambang dengan sumbu tiga atau lebih di wilayah Tangerang Raya selama tiga hari, sejak Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11), kini telah berakhir. Mulai malam ini, kendaraan tambang yang mengangkut material tanah, pasir, dan batu diizinkan kembali beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Untuk memastikan penegakan peraturan lalu lintas selama jam operasional tersebut, ratusan personel gabungan disiagakan di delapan pos pantau di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi pengemudi truk tambang selama beroperasi. Hal ini merupakan hasil dari evaluasi dan rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, pada Rabu kemarin.

“Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang, pengemudi kendaraan tambang sumbu tiga atau lebih yang mengangkut tanah, pasir, dan batu diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang, dan Surat Penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ujar Zain, Kamis (14/11/2024).

Petugas gabungan akan mengambil tindakan tegas di delapan pos pantau jika lima persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Sanksi yang akan dikenakan meliputi tilang, pengandangan truk, atau pengembalian kendaraan jika ditemukan pelanggaran, termasuk bila melanggar jam operasional.

“Kami akan menindak tegas pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelima syarat tersebut. Kami juga mengimbau para pengemudi agar tidak melakukan konvoi, dan secara acak kami akan melakukan tes urine untuk memastikan pengemudi bebas dari pengaruh narkoba,” tegas Zain.

Baca Juga :  Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Rayakan HUT ke-1 di Villa Humaria Cisarua Bogor

Zain juga mengingatkan bahwa jam operasional kendaraan tambang yang membawa tanah, pasir, dan batu tersebut berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Perwal Tangerang No. 93 Tahun 2022.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas pada jam operasional kendaraan tambang, tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan diri untuk menyalip kendaraan bertonase besar bila ruang tidak cukup. Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas untuk mendukung Kamseltibcarlantas. Bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang, silakan hubungi Polsek terdekat, WhatsApp di nomor 082211110110, atau Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya.

Editor : MUL

Berita Terkait

Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3
Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul
Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan
Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot
Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa
Hotmix Legok Disorot
Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia
Proyek Hotmix Rp 99 Juta di Cukanggalih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WIB

Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:49 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27 WIB

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa

Berita Terbaru