Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Raya Dimulai Lagi, Personel Gabungan Siaga di 8 Pos Pantau

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, KOTA TANGERANG | Penghentian sementara aktivitas kendaraan tambang dengan sumbu tiga atau lebih di wilayah Tangerang Raya selama tiga hari, sejak Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11), kini telah berakhir. Mulai malam ini, kendaraan tambang yang mengangkut material tanah, pasir, dan batu diizinkan kembali beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Untuk memastikan penegakan peraturan lalu lintas selama jam operasional tersebut, ratusan personel gabungan disiagakan di delapan pos pantau di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi pengemudi truk tambang selama beroperasi. Hal ini merupakan hasil dari evaluasi dan rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, pada Rabu kemarin.

“Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang, pengemudi kendaraan tambang sumbu tiga atau lebih yang mengangkut tanah, pasir, dan batu diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang, dan Surat Penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ujar Zain, Kamis (14/11/2024).

Petugas gabungan akan mengambil tindakan tegas di delapan pos pantau jika lima persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Sanksi yang akan dikenakan meliputi tilang, pengandangan truk, atau pengembalian kendaraan jika ditemukan pelanggaran, termasuk bila melanggar jam operasional.

“Kami akan menindak tegas pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelima syarat tersebut. Kami juga mengimbau para pengemudi agar tidak melakukan konvoi, dan secara acak kami akan melakukan tes urine untuk memastikan pengemudi bebas dari pengaruh narkoba,” tegas Zain.

Baca Juga :  Pasar Anyar Selatan Siap Tampung Pedagang

Zain juga mengingatkan bahwa jam operasional kendaraan tambang yang membawa tanah, pasir, dan batu tersebut berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Perwal Tangerang No. 93 Tahun 2022.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas pada jam operasional kendaraan tambang, tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan diri untuk menyalip kendaraan bertonase besar bila ruang tidak cukup. Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas untuk mendukung Kamseltibcarlantas. Bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang, silakan hubungi Polsek terdekat, WhatsApp di nomor 082211110110, atau Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya.

Editor : MUL

Berita Terkait

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa
Hotmix Legok Disorot
Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia
Proyek Hotmix Rp 99 Juta di Cukanggalih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27 WIB

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:05 WIB

Hotmix Legok Disorot

Jumat, 28 November 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 11:15 WIB

Proyek Hotmix Rp 99 Juta di Cukanggalih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Berita Terbaru