INFO7.ID, SERANG | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SBM, dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Unit Tipikor ke penyidik Kejari Serang,” ujar Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim menambahkan, tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Editor : MUL