LCKI: Modus Pengguna Plat Dinas Polri Bebas Gunakan Fasilitas Negara, Itu Bahaya

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DentumNews | Mandeknya tindakan tegas dari Kepolisian soal warga sipil menggunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pergunjingan publik, sehingga akan menjadi presedent buruk bagi institusi Polri.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta, Erwin Ramali menyebut tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konferensi Pers yang digelar di kantor redaksi media Mabes Bharindo yang juga sekretariat FWJ Indonesia di Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022), dia mengatakan Citra Polri akan semakin buruk jika pelaku pengguna Plat Nopol Dinas Polri dibiarkan tanpa adanya sanksi pidana.

“LCKI telah menegur Kapolda Metro Jaya melalui surat kami Nomor 051/LCKI-DKI/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 lalu, dan sampai detik ini belum ada jawaban dari Kapolda upaya – upaya apapun dalam melakukan tindakan tersebut. “Kata Erwin.

Dia juga menyinggung, Plat Nopol Dinas Polri yang digunakan Kartika Oman (KO) seorang warga sipil yang juga CEO dari media serta mengaku sebagai wartawati itu bisa jadi Palsu.

“Plat Nopol yang dipakai dikendaraan Chevrolet Trax warna Hitam dengan Nopol Dinas Polisi 168-07 adalah Nopol Palsu. Karena sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil itu bernopol AB 1887 TY. “Jelasnya.

Meski kendaraan tersebut telah ditarik leasing dari perusahaan finance CIMB Niaga, kata Erwin proses hukum tetap berlaku. “Tetap harus di proses lah, dia kan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukti – bukti sudah jelas dia gunakan mobil dengan Plat nopol dinas Polri agar bebas masuk jalur busway, bebas parkir dimana – mana, dan modusnya ketika masuk ke insntansi manapun akan mempermudah melakukan pungutan uang dengan alasan kegiatan. “Beber Erwin.

Baca Juga :  Tak Terima Rumahnya di Grebek, Warga Ini Akan Tuntut Balik Satpol PP Depok

Erwin merinci, dasar hukum di dalam aturan khusus pengguna Plat Dinas Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.

“Itu jelas loh Perkap nya, Pasal 1 ayat 3 dan 4. Terlebih pidananya jika pengguna memalsukan Plat Nopol Dinas Polri, jelas itu jeratannya KUHP. “Ulasnya.

Sebagai lembaga mitra Polri yang di Nakhodai Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, LCKI berharap institusi Polri segera menindak pengguna Plat Nopol Dinas Polri, serta oknum Perwira Polisi yang dengan sengaja memberikan Nopol Dinas nya ke Kartika Oman.

“Segera ditindak, kami telah menegur Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelakunya, karena peristiwa TKP yang terjadi di wilayah hukup Metro Jaya, meski Nopol Dinas Polri 168 – 07 yang digunakan Kartika Oman adalah seri Mabes Polri. “Tegasnya.

Viralnya pemberitaan soal pelanggaran Kartika Oman gunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pembicaraan publik. Bahkan pejabat Polres Bekasi Kota sudah mengetahui lebih dulu adanya hal tersebut, namun tidak adanya tindakan apapun.

Baca Juga :  PADI Mendorong Anggotanya Untuk Mengikuti Kontestasi Politik (Pileg) 2024 di Seluruh Cabang

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).  
 
IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Dengan adanya tindakan hukum pemalsuan TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” pungkas Sugeng.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Berita Terbaru