Catut Nama Institusi Kepolisian, Pabrik Pipa Paralon Merk Liong Mas Jadi Pertanyaan

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gerbang dan pabrik Pipa Paralon Merk Liong Mas

Foto gerbang dan pabrik Pipa Paralon Merk Liong Mas

Tangerang, Info7.id | Pabrik pipa paralon ber-merk Liong Mas yang diproduksi oleh PT. Mitra Dharma Persada di Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Diduga tak mengantongi izin dan mencatut nama institusi kepolisian Polsek legok, Sabtu, 26/08/2023.

Dari hasil penelusuran Awak Media, pabrik tersebut diduga telah banyak melakukan pelanggaran, diantaranya seperti tidak adanya jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Saat bekerja, karyawan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan area pabrik juga tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Kebakaran yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

karyawan yang jumlahnya kurang lebih ada 50 orang tersebut, gajinya jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR), serta tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas.

Menurut keterangan karyawan, dia bekerja dengan sistem gaji harian lepas, namun nominalnya cukup bervariasi, mulai dari Rp. 60 ribu hingga Rp. 100 ribu, tergantung dari keahlian dan masa kerja.

Baca Juga :  Mulai Meresahkan Masyarakat, Anak Punk di Lampu Merah Baltim Diminta Ditertibkan

“Saya kepala produksi, kalau bos sama manajernya jarang ke pabrik, disini gajinya harian lepas, kalau abang mau masuk ke area pabrik untuk foto-foto, kata pimpinan saya silahkan izin dulu ke Polsek,” paparnya.

Sementara itu, Hendra selaku Manajer perusahaan mengatakan bahwa dirinya jarang sekali berkunjung ke pabrik, alasannya karena dia selalu berada di luar kota, sedangkan untuk perizinannya itu sudah lengkap.

“Kalau memang ada kesalahan, jika ingin ditutup, tutup saja, kita sudah biasa, nanti juga buka lagi, lagian kita sudah izin kok, mulai dari Desa, Polsek, RT maupun RW setempat, dan semuanya mendukung,” Ujarnya melalui sambungan telepon.

Setelah Awak Media meminta izin langsung ke Polsek Legok perihal untuk memasuki area pabrik, pihaknya menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan Polsek, bahkan tidak mengetahui keberadaan pabrik pipa paralon ber-merk Liong Mas tersebut.

Baca Juga :  Limbah B3 Menumpuk Ditengah Pemukiman Warga, DLHK Diminta Turun Tangan

Oleh sebab itu, agar sesuai dengan fakta, Awak Media meminta izin kepada pihak pabrik untuk memotret aktifitas didalamnya, namun tidak di izinkan olehnya dengan dalih harus lapor Polsek.

Diduga pihak pabrik mencatut nama institusi kepolisian atau Polsek itu untuk alat menakut-nakuti wartawan yang ingin meliput indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut.

Sedangkan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan Binamas, Istoyo mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin.

“Silahkan izin ke pihak pabrik saja, saya tidak ada kapasitas disitu,” Beber Istoyo via jaringan telepon.

Dengan adanya dugaan itu, pemerintah Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta meninjau dan menindaklanjuti perusahaan tersebut.

Berita Terkait

Skandal Pencairan Ganda APBDes 2024: Lebih dari 40 Desa Diduga Terlibat, LSM Desak Kejari Bongkar Aktor Utama!
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian
Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat
Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari Pisang di Kebun Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pelaku Bobol Tembok Hebohkan Warga Kampung Pengkolan
Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional
Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:18 WIB

Skandal Pencairan Ganda APBDes 2024: Lebih dari 40 Desa Diduga Terlibat, LSM Desak Kejari Bongkar Aktor Utama!

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:21 WIB

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:14 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian

Senin, 3 Februari 2025 - 22:52 WIB

Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:21 WIB

Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari Pisang di Kebun Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru