Catut Nama Institusi Kepolisian, Pabrik Pipa Paralon Merk Liong Mas Jadi Pertanyaan

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gerbang dan pabrik Pipa Paralon Merk Liong Mas

Foto gerbang dan pabrik Pipa Paralon Merk Liong Mas

Tangerang, Info7.id | Pabrik pipa paralon ber-merk Liong Mas yang diproduksi oleh PT. Mitra Dharma Persada di Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Diduga tak mengantongi izin dan mencatut nama institusi kepolisian Polsek legok, Sabtu, 26/08/2023.

Dari hasil penelusuran Awak Media, pabrik tersebut diduga telah banyak melakukan pelanggaran, diantaranya seperti tidak adanya jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Saat bekerja, karyawan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan area pabrik juga tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Kebakaran yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

karyawan yang jumlahnya kurang lebih ada 50 orang tersebut, gajinya jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR), serta tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas.

Menurut keterangan karyawan, dia bekerja dengan sistem gaji harian lepas, namun nominalnya cukup bervariasi, mulai dari Rp. 60 ribu hingga Rp. 100 ribu, tergantung dari keahlian dan masa kerja.

Baca Juga :  Siram Lawan Gunakan Air Keras, 6 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

“Saya kepala produksi, kalau bos sama manajernya jarang ke pabrik, disini gajinya harian lepas, kalau abang mau masuk ke area pabrik untuk foto-foto, kata pimpinan saya silahkan izin dulu ke Polsek,” paparnya.

Sementara itu, Hendra selaku Manajer perusahaan mengatakan bahwa dirinya jarang sekali berkunjung ke pabrik, alasannya karena dia selalu berada di luar kota, sedangkan untuk perizinannya itu sudah lengkap.

“Kalau memang ada kesalahan, jika ingin ditutup, tutup saja, kita sudah biasa, nanti juga buka lagi, lagian kita sudah izin kok, mulai dari Desa, Polsek, RT maupun RW setempat, dan semuanya mendukung,” Ujarnya melalui sambungan telepon.

Setelah Awak Media meminta izin langsung ke Polsek Legok perihal untuk memasuki area pabrik, pihaknya menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan Polsek, bahkan tidak mengetahui keberadaan pabrik pipa paralon ber-merk Liong Mas tersebut.

Baca Juga :  Pemasangan Tiang Telkom di Jalan Raya Cukanggalih Diduga Belum Kantongi Izin

Oleh sebab itu, agar sesuai dengan fakta, Awak Media meminta izin kepada pihak pabrik untuk memotret aktifitas didalamnya, namun tidak di izinkan olehnya dengan dalih harus lapor Polsek.

Diduga pihak pabrik mencatut nama institusi kepolisian atau Polsek itu untuk alat menakut-nakuti wartawan yang ingin meliput indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut.

Sedangkan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan Binamas, Istoyo mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin.

“Silahkan izin ke pihak pabrik saja, saya tidak ada kapasitas disitu,” Beber Istoyo via jaringan telepon.

Dengan adanya dugaan itu, pemerintah Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta meninjau dan menindaklanjuti perusahaan tersebut.

Berita Terkait

Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang
Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi
Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan
Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Senin, 14 Okt 2024 - 21:28 WIB

Pemerintahan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Jadi Keluhan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 02:58 WIB

Gambar ilustrasi,sumber google

Pemerintahan

Memahami Fungsi Kepala Desa: Peran Strategis dalam Masyarakat Desa

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:22 WIB