Kapolri Perintahkan Jajaran Kepolisian Tindak Tegas Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info7.ID, Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran kepada jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme, khususnya yang dilakukan oleh debt collector yang menarik paksa kendaraan dijalan.

Instruksi tersebut diberikan langsung kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk segera melaksanakan operasi penertiban.

Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan pada tanggal 24 Maret 2024, Kapolri menegaskan bahwa setiap penemuan individu yang terlibat dalam praktik debt collector atau mata elang harus segera diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pemeriksaan badan dan penyitaan senjata tajam akan dilakukan jika ditemukan. Bagi mereka yang tidak ditemukan membawa senjata, Kapolri menginstruksikan untuk memanggil pihak leasing terkait dan memberikan himbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.

“Kami akan melakukan pendataan terhadap laporan polisi yang melibatkan debt collector dan menjadikannya atensi khusus dalam penanganan. Tangkap dan tahan mereka yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, baik itu perorangan atau perusahaan leasing,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga menekankan pentingnya melaporkan kegiatan debt collector setiap hari ke Polres atau Polsek setempat untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.

Baca Juga :  Lurah Sukamulya Akan Monitoring Pasar Malam Yang Tak Berizin

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau kepada masyarakat untuk bertindak jika menemukan praktik debt collector. “Jika ada debt collector, masyarakat dihimbau untuk menggagalkan aksi mereka dan menyerahkan ke polisi terdekat,” tegasnya.

Menurut Kapolri, praktik yang dilakukan oleh debt collector tidak jauh berbeda dengan aksi begal, karena mereka melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan debt collector atau leasing.

Bank Indonesia telah mengatur syarat uang muka pembelian kendaraan bermotor melalui bank dengan Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013. Syarat tersebut adalah minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif, serta 20% untuk tujuan produktif.

Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang perusahaan leasing atau pembiayaan untuk menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Baca Juga :  Ketum LSM Seroja Tanggapi Serius Pernyataan Kades Jeungjing yang Dianggap Hina LSM dan Ormas

Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah proses pengalihan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, namun benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia biasanya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris.

Perjanjian Fidusia melindungi aset konsumen, sehingga leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Proses yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan, yang kemudian akan mengeluarkan keputusan untuk menyita kendaraan dan melelangnya. Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar utang kredit kepada perusahaan leasing, dan sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Kapolri menegaskan, jika kendaraan akan ditarik oleh leasing, konsumen harus meminta surat Perjanjian Fidusia. Jika surat tersebut palsu, konsumen dihimbau untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

“Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa di rumah merupakan tindak pidana pencurian, dan jika dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” kata Kapori.

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB