AM (30th) Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Eximer Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatan

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AM (30th) Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Eximer Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatan

AM (30th) Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Eximer Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatan

Kabupaten Tangerang, Info7.id | AM (30th) pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM tak berkutik saat diringkus anggota personel unit Resmob Polsek Sepatan, Rabu 27/12/2023 pukul 10:00wib.

Penangkapan tersangka AM (30th) ini berkat adanya informasi laporan pengaduan dari warga masyarakat sekitar yang sudah merasa resah di lingkungannya di jadikan tempat ajang transaksi penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepatan Akp Sriyono, S.H., Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H menuturkan bahwa memang benar anggota personel unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., beserta 3 anggota telah berhasil meringkus terduga pelaku AM (30th) penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dilokasi Jalan Raya Kota Bumi, Kp.Teriti, Rt.04/Rw 04, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat dilakukan pengeledahan oleh personel tim unit Resmob di badan terduga AM (30th), petugas kami mendapati BB 96 butir Obat Merk Tramadol, 129 butir Obat Merk Eximer, 1 bh Hp merk Vivo type 1819 warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.64,000, dan petugas kami pun mengintrogasi pelaku dengan menanyakan modus operandi. AM (30th) menjawab Saya mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dengan cara berkeliling dengan berpindah-pindah tempat melalui chating WhatsApp COD.

Baca Juga :  Waduh ! Truk Tanah Tenggak BBM Subsidi di Babakan Kota Tangerang

Petugas unit Resmob Polsek Sepatan langsung mengamankan dengan membawa AM (30th) berikut Barang-bukti (BB) ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pendataan, pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., menegaskan “bahwa Kami tidak akan memberikan ruang gerak maupun kompromi terhadap para pelaku penjualan dan peredaran obat keras daftar G Jenis Tramadol Eximer di wilayah hukum Polsek Sepatan.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku AM (30th) dapat dijerat dengan pidana Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor.17 Tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 07:21 WIB

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu

Berita Terbaru