Kuningan, Info7.id | LSM Penjara Indonesia Kabupaten Kuningan mengungkap dugaan ketidaktepatan penyerapan anggaran Sapras SMPN 1 Kuningan.
Anggaran senilai 230.489.000 pada tahun 2022 dan 97.697.900 pada tahun 2023 dipertanyakan realisasinya.
Reza Zulmi, Kabid OKK LSM Penjara Indonesia Kuningan, menyampaikan evaluasi terhadap penyaluran anggaran bantuan operasional sekolah pendidikan, khususnya dalam sarana dan prasarana sekolah (Sapras) SMPN 1 Kuningan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menekankan perlunya pihak penyelenggara sekolah mematuhi regulasi teknis pengelolaan dana BOSP sesuai Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022.
Reza Zulmi, dalam konferensi pers Kamis 21/12/2013 di kantor sekretariat DPC LSM, mengajak pihak sekolah di Kabupaten Kuningan untuk memenuhi kewajiban dan mengikuti petunjuk teknis dalam pengelolaan dana BOSP.
Terfokus pada Sapras SMPN 1 Kuningan, Reza Zulmi meminta pihak sekolah membuktikan secara fakta terkait penyaluran dana BOSP pada tahun 2022 dan 2023.
Dia menegaskan niat LSM untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekolah guna memverifikasi informasi yang telah disiarkan oleh media online terkait penyaluran anggaran BOSP SMPN 1 Kuningan.
Reza Zulmi menambahkan bahwa dengan menggunakan data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran dana BOSP SMPN 1 Kuningan pada tahun 2022 dan 2023, LSM akan mengambil langkah audensi dengan pihak sekolah untuk mendalami permasalahan tersebut.(ism)