Tangerang, Info7.Id | Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Legok Kabupaten Tangerang Banten diduga jual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk meraup keuntungan.
Hal itu berdasarkan keterangan wali murid yang enggan disebutkan namanya karena takut anaknya dikucilkan atau di intimidasi oleh pihak sekolah jika diketahui identitasnya.
Sebut saja X, menurutnya, biaya untuk mengenyam pendidikan di indonesia memang cukup tinggi karena tidak sedikit merogoh kocek kantong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak saya dimasukan ke sekolah negeri karna mengharapkan tidak ada biaya tambahan seperti membeli buku LKS, namun pada kenyataannya kita sebagai wali murid mau tidak mau harus membeli jika pihak sekolah menganjurkan” Ujar X pada info7.id.
X juga menjelaskan bahwa di grup WhatsApp sekolah anak murid dianjurkan membayar satu bukunya sebesar Rp 50.000 ribu rupiah.
Tak hanya itu, menurut keterangan siswa kelas 7 H, buku LKS untuk belajar dikelasnya mencapai 150.000 rebu rupiah.
“Utuk buku lebar kerja siswa di kelas 7 harganya fantastis, mencapai seratus lima puluh, ribu rupiah,” Jelas siswa yang enggan di sebutkan namanya itu.
Dengan adanya hal itu tentu pihak sekolah mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Lantas bagaimana bisa sekolah negeri yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) masih saja melakukan praktik jual belikan buku LKS. Sedangkan pemerintah sendiri melarangnya.
Disisi lain, Munawar, selaku Humas sekolah SMPN 1 Legok saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menepis bahwa pihaknya tidak menjual belikan buku LKS yang dituduhkan.
“Tidak ada,” singkatnya. Rabu, 23/08/2023 yang lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Juntak