Gegara Proyek U-Ditch, Seorang Jurnalis Ditandai Pemborong CV Ungu Permana

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Tangerang, Info7.id | Diduga Gegara proyek U-Ditch di Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Tangerang Banten, seorang wartawan media online mendapatkan ancaman dari pemborong CV Padi Ungu Permana, Rabu, 08/11/2023.

Pasalnya, ancaman itu terjadi saat seorang wartawan media online berinisial SN mempertanyakan kegiatan proyek U-Ditch Kecamatan Curug Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang yang diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Aan yang diduga mandor atau pemilik CV Padi Ungu Permana tidak menepis dan membenarkan bahwa proyek tersebut milik kecamatan dan dikerjakan olehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul itu punya saya, terus mau apa, kalau komentar mahmudah, mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media, saya tandai situ ya,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Sosialisasi Aplikasi Tangerang LIVE: "Sanjung Goes to Kampung" Sambangi Kelurahan Periuk

Saat seorang wartawan berinisial SN memberikan edukasi atau masukan kepada pemborong agar proyek yang dikerjakan asal-asalan tersebut untuk segera diperbaiki, sang pemborong itupun tersulut emosi.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya juga punya cara saya sendiri, hidup jangan terlalu kaku,” Ujarnya.

Tak hanya itu, Aan yang diduga pemilik CV Padi Ungu Permana itu juga mengatakan pada SN untuk tidak mengurusi urusan orang lain, apalagi membuat dirinya rumit.

“Ngapain ngurusin urusan orang, kalau sudah direspon harusnya tunggu kabar berikutnya, itu juga kalau mau berkawan,” Cetusnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional

Dengan adanya hal itu, Aan selaku pemborong dari CV Padi Ungu Permana terkesan menghalang-halangi dan mengancam tugas seorang wartawan untuk menggali dan mencari informasi temuan di lapangan.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 menjelaskan barang siapa menghalangi tugas wartawan dengan sengaja dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Untuk itu, pihak Kecamatan Curug selaku pemberi proyek diminta segera memanggil pihak dari CV Padi Ungu untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut.

Jika hal itu tidak dilakukan, kuat dugaan ada indikasi main mata antara pihak kecamatan dan pelaksana.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Curug belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Info7 Update

Rehab Pos Satpol PP Kecamatan Legok Disorot JPK

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Pemerintahan

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB