Gegara Proyek U-Ditch, Seorang Jurnalis Ditandai Pemborong CV Ungu Permana

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Tangerang, Info7.id | Diduga Gegara proyek U-Ditch di Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Tangerang Banten, seorang wartawan media online mendapatkan ancaman dari pemborong CV Padi Ungu Permana, Rabu, 08/11/2023.

Pasalnya, ancaman itu terjadi saat seorang wartawan media online berinisial SN mempertanyakan kegiatan proyek U-Ditch Kecamatan Curug Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang yang diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Aan yang diduga mandor atau pemilik CV Padi Ungu Permana tidak menepis dan membenarkan bahwa proyek tersebut milik kecamatan dan dikerjakan olehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul itu punya saya, terus mau apa, kalau komentar mahmudah, mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media, saya tandai situ ya,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Lapas Kelas 1 Tangerang Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Warga Binaan

Saat seorang wartawan berinisial SN memberikan edukasi atau masukan kepada pemborong agar proyek yang dikerjakan asal-asalan tersebut untuk segera diperbaiki, sang pemborong itupun tersulut emosi.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya juga punya cara saya sendiri, hidup jangan terlalu kaku,” Ujarnya.

Tak hanya itu, Aan yang diduga pemilik CV Padi Ungu Permana itu juga mengatakan pada SN untuk tidak mengurusi urusan orang lain, apalagi membuat dirinya rumit.

“Ngapain ngurusin urusan orang, kalau sudah direspon harusnya tunggu kabar berikutnya, itu juga kalau mau berkawan,” Cetusnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Didampingi Humas FMCN, Audiensi Ketua GN-PK di Kecamatan Tigaraksa Disambut Baik Oleh Para Kades

Dengan adanya hal itu, Aan selaku pemborong dari CV Padi Ungu Permana terkesan menghalang-halangi dan mengancam tugas seorang wartawan untuk menggali dan mencari informasi temuan di lapangan.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 menjelaskan barang siapa menghalangi tugas wartawan dengan sengaja dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Untuk itu, pihak Kecamatan Curug selaku pemberi proyek diminta segera memanggil pihak dari CV Padi Ungu untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut.

Jika hal itu tidak dilakukan, kuat dugaan ada indikasi main mata antara pihak kecamatan dan pelaksana.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Curug belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!
Surat Audensi JPK DPW Banten Belum Mendapatkan Jawaban dari Dinas Perkim
Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang di Kecamatan Cikupa, JPK DPW Banten Akan Laporkan ke Inspektorat
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kecamatan Pagedangan Diduga Kurangi Volume Material
Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Raya Dimulai Lagi, Personel Gabungan Siaga di 8 Pos Pantau
LSM JPK Desak Kehadiran PT Cakra Tama Kirana dalam Audiensi di Dinas Perkim Besok
Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Kompak Bangun Desa
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:18 WIB

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:22 WIB

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:32 WIB

Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang di Kecamatan Cikupa, JPK DPW Banten Akan Laporkan ke Inspektorat

Senin, 25 November 2024 - 18:54 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kecamatan Pagedangan Diduga Kurangi Volume Material

Kamis, 14 November 2024 - 15:40 WIB

Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Raya Dimulai Lagi, Personel Gabungan Siaga di 8 Pos Pantau

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB