Gegara Proyek U-Ditch, Seorang Jurnalis Ditandai Pemborong CV Ungu Permana

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Tangerang, Info7.id | Diduga Gegara proyek U-Ditch di Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Tangerang Banten, seorang wartawan media online mendapatkan ancaman dari pemborong CV Padi Ungu Permana, Rabu, 08/11/2023.

Pasalnya, ancaman itu terjadi saat seorang wartawan media online berinisial SN mempertanyakan kegiatan proyek U-Ditch Kecamatan Curug Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang yang diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Aan yang diduga mandor atau pemilik CV Padi Ungu Permana tidak menepis dan membenarkan bahwa proyek tersebut milik kecamatan dan dikerjakan olehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul itu punya saya, terus mau apa, kalau komentar mahmudah, mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media, saya tandai situ ya,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Tolak Tandatangani Pakta Integritas bersama Pemuda, Komitmen Pj Bupati Andi Ony Semakin Dipertanyakan

Saat seorang wartawan berinisial SN memberikan edukasi atau masukan kepada pemborong agar proyek yang dikerjakan asal-asalan tersebut untuk segera diperbaiki, sang pemborong itupun tersulut emosi.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya juga punya cara saya sendiri, hidup jangan terlalu kaku,” Ujarnya.

Tak hanya itu, Aan yang diduga pemilik CV Padi Ungu Permana itu juga mengatakan pada SN untuk tidak mengurusi urusan orang lain, apalagi membuat dirinya rumit.

“Ngapain ngurusin urusan orang, kalau sudah direspon harusnya tunggu kabar berikutnya, itu juga kalau mau berkawan,” Cetusnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Kelurahan Binong Gelar Acara Pemilihan Ketua RW dan Berlangsung kondusif

Dengan adanya hal itu, Aan selaku pemborong dari CV Padi Ungu Permana terkesan menghalang-halangi dan mengancam tugas seorang wartawan untuk menggali dan mencari informasi temuan di lapangan.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 menjelaskan barang siapa menghalangi tugas wartawan dengan sengaja dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Untuk itu, pihak Kecamatan Curug selaku pemberi proyek diminta segera memanggil pihak dari CV Padi Ungu untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut.

Jika hal itu tidak dilakukan, kuat dugaan ada indikasi main mata antara pihak kecamatan dan pelaksana.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Curug belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 32 Tangerang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya
Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU
Hari Jadi ke-76, Polwan Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlawan
Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten
Puslitbang Mabes Polri Melaksanakan Penelitian Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Serang
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
Masyarakat Legok Mengapresiasi Adanya Pembangunan Drinase
Ratusan Masa Gruduk Gedung KPK dan Kejagung RI, Minta Keseriusan APH Mengusut Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:09 WIB

Revitalisasi SMAN 32 Tangerang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:37 WIB

Hari Jadi ke-76, Polwan Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlawan

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:59 WIB

Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:38 WIB

Puslitbang Mabes Polri Melaksanakan Penelitian Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Serang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB