Gegara Proyek U-Ditch, Seorang Jurnalis Ditandai Pemborong CV Ungu Permana

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Foto pagu papan proyek U-Ditch di Sukabakti Tangerang

Tangerang, Info7.id | Diduga Gegara proyek U-Ditch di Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Tangerang Banten, seorang wartawan media online mendapatkan ancaman dari pemborong CV Padi Ungu Permana, Rabu, 08/11/2023.

Pasalnya, ancaman itu terjadi saat seorang wartawan media online berinisial SN mempertanyakan kegiatan proyek U-Ditch Kecamatan Curug Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang yang diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Aan yang diduga mandor atau pemilik CV Padi Ungu Permana tidak menepis dan membenarkan bahwa proyek tersebut milik kecamatan dan dikerjakan olehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul itu punya saya, terus mau apa, kalau komentar mahmudah, mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media, saya tandai situ ya,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  12 Juta ASN Pusat Dipindahkan ke IKN

Saat seorang wartawan berinisial SN memberikan edukasi atau masukan kepada pemborong agar proyek yang dikerjakan asal-asalan tersebut untuk segera diperbaiki, sang pemborong itupun tersulut emosi.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya juga punya cara saya sendiri, hidup jangan terlalu kaku,” Ujarnya.

Tak hanya itu, Aan yang diduga pemilik CV Padi Ungu Permana itu juga mengatakan pada SN untuk tidak mengurusi urusan orang lain, apalagi membuat dirinya rumit.

“Ngapain ngurusin urusan orang, kalau sudah direspon harusnya tunggu kabar berikutnya, itu juga kalau mau berkawan,” Cetusnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga :  Proyek Paving Blok di Kelurahan Bunder Tak Sesuai RAB, Ini Klarifikasi Pihak Pelaksana CV Dian Sakira

Dengan adanya hal itu, Aan selaku pemborong dari CV Padi Ungu Permana terkesan menghalang-halangi dan mengancam tugas seorang wartawan untuk menggali dan mencari informasi temuan di lapangan.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 menjelaskan barang siapa menghalangi tugas wartawan dengan sengaja dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Untuk itu, pihak Kecamatan Curug selaku pemberi proyek diminta segera memanggil pihak dari CV Padi Ungu untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut.

Jika hal itu tidak dilakukan, kuat dugaan ada indikasi main mata antara pihak kecamatan dan pelaksana.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Curug belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi
Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif
Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan
Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten
Polda Banten dan Pemprov Banten Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Ramadhan 2025
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:06 WIB

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Rabu, 9 April 2025 - 16:39 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:23 WIB

Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Senin, 17 Maret 2025 - 22:32 WIB

LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB