Tangerang, Info7.id | Diduga Gegara proyek U-Ditch di Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Tangerang Banten, seorang wartawan media online mendapatkan ancaman dari pemborong CV Padi Ungu Permana, Rabu, 08/11/2023.
Pasalnya, ancaman itu terjadi saat seorang wartawan media online berinisial SN mempertanyakan kegiatan proyek U-Ditch Kecamatan Curug Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang yang diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Aan yang diduga mandor atau pemilik CV Padi Ungu Permana tidak menepis dan membenarkan bahwa proyek tersebut milik kecamatan dan dikerjakan olehnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul itu punya saya, terus mau apa, kalau komentar mahmudah, mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media, saya tandai situ ya,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.
Saat seorang wartawan berinisial SN memberikan edukasi atau masukan kepada pemborong agar proyek yang dikerjakan asal-asalan tersebut untuk segera diperbaiki, sang pemborong itupun tersulut emosi.
“Saya paham situ punya tupoksi dan saya juga punya cara saya sendiri, hidup jangan terlalu kaku,” Ujarnya.
Tak hanya itu, Aan yang diduga pemilik CV Padi Ungu Permana itu juga mengatakan pada SN untuk tidak mengurusi urusan orang lain, apalagi membuat dirinya rumit.
“Ngapain ngurusin urusan orang, kalau sudah direspon harusnya tunggu kabar berikutnya, itu juga kalau mau berkawan,” Cetusnya melalui pesan Whatsapp.
Dengan adanya hal itu, Aan selaku pemborong dari CV Padi Ungu Permana terkesan menghalang-halangi dan mengancam tugas seorang wartawan untuk menggali dan mencari informasi temuan di lapangan.
Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 menjelaskan barang siapa menghalangi tugas wartawan dengan sengaja dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk itu, pihak Kecamatan Curug selaku pemberi proyek diminta segera memanggil pihak dari CV Padi Ungu untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut.
Jika hal itu tidak dilakukan, kuat dugaan ada indikasi main mata antara pihak kecamatan dan pelaksana.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Curug belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Yadi