Kejari Tangerang Tangkap Mantan PJ Kades Pasanggrahan

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaro tangkap mantan PJ Kades Pasangrahan

Kejaro tangkap mantan PJ Kades Pasangrahan

Tangerang, Info7.id | Menindak lanjuti persoalan tindak pidana kasus korupsi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab.Tangerang yang ditangani langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berujung penetapan tersangka.

Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 15.30 wib, Tim Penyidik bersama bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di rumah kediamannya di Kampung Cirendeu, RT.02/ RW.01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten

“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, bahwa oknum mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear ini dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021 selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT-699/M.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 30 Mei 2023.” Ucap kasi pidsus Fariando Rusman

Lebih lanjut Fariando Rusman menjelaskan tersangka DS adalah Mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 s/d 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021

“Dimana tersangka DS disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan Fisik dan BLT Desa dengan total kerugian sebesar ± Rp. 402.223.000.” tambahnya

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 32 Tangerang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya
Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU
Hari Jadi ke-76, Polwan Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlawan
Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten
Puslitbang Mabes Polri Melaksanakan Penelitian Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Serang
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
Masyarakat Legok Mengapresiasi Adanya Pembangunan Drinase
Ratusan Masa Gruduk Gedung KPK dan Kejagung RI, Minta Keseriusan APH Mengusut Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:09 WIB

Revitalisasi SMAN 32 Tangerang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:37 WIB

Hari Jadi ke-76, Polwan Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlawan

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:59 WIB

Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:38 WIB

Puslitbang Mabes Polri Melaksanakan Penelitian Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Serang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB