Tangerang, Info7.id | Menindak lanjuti persoalan tindak pidana kasus korupsi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab.Tangerang yang ditangani langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berujung penetapan tersangka.
Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 15.30 wib, Tim Penyidik bersama bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di rumah kediamannya di Kampung Cirendeu, RT.02/ RW.01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, bahwa oknum mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear ini dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021 selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT-699/M.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 30 Mei 2023.” Ucap kasi pidsus Fariando Rusman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Fariando Rusman menjelaskan tersangka DS adalah Mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 s/d 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021
“Dimana tersangka DS disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan Fisik dan BLT Desa dengan total kerugian sebesar ± Rp. 402.223.000.” tambahnya