Gegara Dinonaktifkan Melalui Email, Aulia Miftah Gugat ke PN Jakarta Pusat

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum dan Aulia Miftah

Foto kuasa hukum dan Aulia Miftah

Jakarta, Info7.id | imbas adanya dugaan pemecatan secara sepihak, PT Nam Air dan PT Sriwijaya Air digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat oleh kuasa hukum Aulia Miftah dengan nomor perkara 463/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Jalan Bungur Kemayoran, Rabu, 25/10/2023.

Hal itu diceritakan Aulia Miftah, menurut pengakuannya, pada saat terjadi pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu dirinya terkena layoff (larangan terbang).

Dan ia diberi dua pilihan oleh pihak perusahaan, yang pertama diminta untuk mengundurkan diri, pilihan kedua, jika dirinya tidak mau mengundurkan diri, maka pihak perusahaan akan mengeluarkan atau mem-Putus Hubungan Kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu sudah saya jelaskan kepada pihak perusahaan bahwa saya tidak akan mengundurkan diri karena masih dalam perjanjian ikatan dinas pendidikan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Namun, PT Nam Air memutus ikatan dinas pendidikannya selaku pilot secara sepihak, dengan cara pihak perusahaan melayangkan surat pengunduran Aulia Miftah melalui surat elektronik atau email.

“Begitu tahu dipecat sepihak, saya langsung menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum saya,” terangnya.

Hal itu ia lakukan agar profesi pilot di Indonesia bisa dihargai, Karena menurutnya mengenyam pendidikan sebagai pilot juga tidak mudah dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

“Dengan adanya persoalan ini semoga hak-hak saya bisa diperjuangkan khususnya penerbang di Indonesia bisa dihargai,” Ucapnya dengan penuh harapan.

Disisi lain, Kuasa Hukum Kapten Pilot PT NAM Air, Aulia Miftah, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa kliennya ini tidak terkena PHK akibat kontrak kerja.

Karena kalau kontrak kerja menurut kuasa hukum berhubungan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sedangkan kliennya itu bekerja berdasarkan ikatan dinas yang dilakukan sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Puluhan Miliar

“Kalau di pilot ada namanya Bersertifikasi, standar pilot,” ujar Syamsul Jahidin kuasa hukum Aulia Miftah.

Ia menilai jika kontrak kerja perjanjian pendidikan dan ikatan dinas itu tidak termasuk dalam klausul PKWT dan PKWTT.

Dalam klausulnya dikatakan ketentuan tambahan, apabila salah satu pihak mengundurkan diri, maka salah satunya wajib mengganti restitusi uang pendidikan sesuai perjanjian senilai 32.000 Dollar Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Kalau pilot dimundurkan oleh perusahaan atau salah satu pihak maka pihak yang satu dan lainnya memiliki kewajiban dan hak yang sama.

“Artinya, kalau salah satu pihak yang cacat janji, memutus secara sepihak, maka harus mengganti uang 32.000 Dollar AS,” Imbuhnya.

Penulis : Haidar

Editor : Mul

Berita Terkait

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Artis Vega Jelly Gugat Cerai Usai Alami Kekerasan Rumah Tangga
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Selasa, 19 November 2024 - 21:55 WIB

Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB