Jakarta, Info7.id | imbas adanya dugaan pemecatan secara sepihak, PT Nam Air dan PT Sriwijaya Air digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat oleh kuasa hukum Aulia Miftah dengan nomor perkara 463/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Jalan Bungur Kemayoran, Rabu, 25/10/2023.
Hal itu diceritakan Aulia Miftah, menurut pengakuannya, pada saat terjadi pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu dirinya terkena layoff (larangan terbang).
Dan ia diberi dua pilihan oleh pihak perusahaan, yang pertama diminta untuk mengundurkan diri, pilihan kedua, jika dirinya tidak mau mengundurkan diri, maka pihak perusahaan akan mengeluarkan atau mem-Putus Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu sudah saya jelaskan kepada pihak perusahaan bahwa saya tidak akan mengundurkan diri karena masih dalam perjanjian ikatan dinas pendidikan,” Ujarnya.
Namun, PT Nam Air memutus ikatan dinas pendidikannya selaku pilot secara sepihak, dengan cara pihak perusahaan melayangkan surat pengunduran Aulia Miftah melalui surat elektronik atau email.
“Begitu tahu dipecat sepihak, saya langsung menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum saya,” terangnya.
Hal itu ia lakukan agar profesi pilot di Indonesia bisa dihargai, Karena menurutnya mengenyam pendidikan sebagai pilot juga tidak mudah dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
“Dengan adanya persoalan ini semoga hak-hak saya bisa diperjuangkan khususnya penerbang di Indonesia bisa dihargai,” Ucapnya dengan penuh harapan.
Disisi lain, Kuasa Hukum Kapten Pilot PT NAM Air, Aulia Miftah, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa kliennya ini tidak terkena PHK akibat kontrak kerja.
Karena kalau kontrak kerja menurut kuasa hukum berhubungan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sedangkan kliennya itu bekerja berdasarkan ikatan dinas yang dilakukan sejak tahun 2019.
“Kalau di pilot ada namanya Bersertifikasi, standar pilot,” ujar Syamsul Jahidin kuasa hukum Aulia Miftah.
Ia menilai jika kontrak kerja perjanjian pendidikan dan ikatan dinas itu tidak termasuk dalam klausul PKWT dan PKWTT.
Dalam klausulnya dikatakan ketentuan tambahan, apabila salah satu pihak mengundurkan diri, maka salah satunya wajib mengganti restitusi uang pendidikan sesuai perjanjian senilai 32.000 Dollar Amerika Serikat (AS).
Lebih lanjut, Kalau pilot dimundurkan oleh perusahaan atau salah satu pihak maka pihak yang satu dan lainnya memiliki kewajiban dan hak yang sama.
“Artinya, kalau salah satu pihak yang cacat janji, memutus secara sepihak, maka harus mengganti uang 32.000 Dollar AS,” Imbuhnya.
Penulis : Haidar
Editor : Mul