Gegara Dinonaktifkan Melalui Email, Aulia Miftah Gugat ke PN Jakarta Pusat

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum dan Aulia Miftah

Foto kuasa hukum dan Aulia Miftah

Jakarta, Info7.id | imbas adanya dugaan pemecatan secara sepihak, PT Nam Air dan PT Sriwijaya Air digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat oleh kuasa hukum Aulia Miftah dengan nomor perkara 463/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Jalan Bungur Kemayoran, Rabu, 25/10/2023.

Hal itu diceritakan Aulia Miftah, menurut pengakuannya, pada saat terjadi pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu dirinya terkena layoff (larangan terbang).

Dan ia diberi dua pilihan oleh pihak perusahaan, yang pertama diminta untuk mengundurkan diri, pilihan kedua, jika dirinya tidak mau mengundurkan diri, maka pihak perusahaan akan mengeluarkan atau mem-Putus Hubungan Kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu sudah saya jelaskan kepada pihak perusahaan bahwa saya tidak akan mengundurkan diri karena masih dalam perjanjian ikatan dinas pendidikan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Jadi tempat Kencingan dan Penimbunan BBM Solar Non Subsidi Bertahun-tahun di Tol Merak, APH Dinilai Tutup Mata

Namun, PT Nam Air memutus ikatan dinas pendidikannya selaku pilot secara sepihak, dengan cara pihak perusahaan melayangkan surat pengunduran Aulia Miftah melalui surat elektronik atau email.

“Begitu tahu dipecat sepihak, saya langsung menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum saya,” terangnya.

Hal itu ia lakukan agar profesi pilot di Indonesia bisa dihargai, Karena menurutnya mengenyam pendidikan sebagai pilot juga tidak mudah dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

“Dengan adanya persoalan ini semoga hak-hak saya bisa diperjuangkan khususnya penerbang di Indonesia bisa dihargai,” Ucapnya dengan penuh harapan.

Disisi lain, Kuasa Hukum Kapten Pilot PT NAM Air, Aulia Miftah, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa kliennya ini tidak terkena PHK akibat kontrak kerja.

Karena kalau kontrak kerja menurut kuasa hukum berhubungan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sedangkan kliennya itu bekerja berdasarkan ikatan dinas yang dilakukan sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

“Kalau di pilot ada namanya Bersertifikasi, standar pilot,” ujar Syamsul Jahidin kuasa hukum Aulia Miftah.

Ia menilai jika kontrak kerja perjanjian pendidikan dan ikatan dinas itu tidak termasuk dalam klausul PKWT dan PKWTT.

Dalam klausulnya dikatakan ketentuan tambahan, apabila salah satu pihak mengundurkan diri, maka salah satunya wajib mengganti restitusi uang pendidikan sesuai perjanjian senilai 32.000 Dollar Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Kalau pilot dimundurkan oleh perusahaan atau salah satu pihak maka pihak yang satu dan lainnya memiliki kewajiban dan hak yang sama.

“Artinya, kalau salah satu pihak yang cacat janji, memutus secara sepihak, maka harus mengganti uang 32.000 Dollar AS,” Imbuhnya.

Penulis : Haidar

Editor : Mul

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru