Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Acungkan Sajam di Ruas Tol Jakarta – Tangerang KM 15

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan pelaku acungkan sajam di tol Jakarta-Tangerang

Kendaraan pelaku acungkan sajam di tol Jakarta-Tangerang

Kota Tangerang, Info7.id  |  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku viral di media sosial (medsos) yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara  lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10) dan viral di medsos setelah korban Y  menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.

Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dipukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.

Baca Juga :  Wartawan Lapor Polisi Dianiaya Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang, Polisi: Sudah Ditindaklanjuti

Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ,” pungkas Kapolres.

Penulis : IML

Berita Terkait

Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial
Banjir Kembali Landa Cikupa, Kemacetan dan Kendaraan Mogok Menghiasi Jalan Raya
Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Ambruk di Citra Raya Tangerang
Ketua LSM Seroja Tanggapi Serius Kecelakaan Anak SD di Salembaran
LSM Jaringan Pemberantas Korupsi DPW Banten Soroti Aksi Protes Masyarakat Tangerang Terkait Jam Operasional Mobil Tambang
Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang: Ini Kronologinya
Protes Menyentuh Puluhan Siswa SD di Tangerang, Tuntut Keselamatan Rekan yang Jadi Korban Truk Tanah
Video Viral: Longsor Parah di Pagedangan Putuskan Akses Jalan Warga!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial

Senin, 11 November 2024 - 16:38 WIB

Banjir Kembali Landa Cikupa, Kemacetan dan Kendaraan Mogok Menghiasi Jalan Raya

Minggu, 10 November 2024 - 18:25 WIB

Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Ambruk di Citra Raya Tangerang

Jumat, 8 November 2024 - 21:35 WIB

Ketua LSM Seroja Tanggapi Serius Kecelakaan Anak SD di Salembaran

Kamis, 7 November 2024 - 21:32 WIB

LSM Jaringan Pemberantas Korupsi DPW Banten Soroti Aksi Protes Masyarakat Tangerang Terkait Jam Operasional Mobil Tambang

Berita Terbaru