Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Acungkan Sajam di Ruas Tol Jakarta – Tangerang KM 15

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan pelaku acungkan sajam di tol Jakarta-Tangerang

Kendaraan pelaku acungkan sajam di tol Jakarta-Tangerang

Kota Tangerang, Info7.id  |  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku viral di media sosial (medsos) yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara  lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10) dan viral di medsos setelah korban Y  menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.

Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dipukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.

Baca Juga :  Keselamatan Lalulintas, Polres Metro Tangerang Kota Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling Malam IdulFitri

Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ,” pungkas Kapolres.

Penulis : IML

Berita Terkait

Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA
Dua Korban Luka Akibat Pengeroyokan di Halaman SMKN 9 Tangerang
Empat Wartawan Disiksa Brutal di Sijunjung, Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! PPWI Tantang Aparat: Berani Lawan Mafia?
Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!
Kebakaran di Polda Banten, Api Berhasil Dipadamkan dalam 40 Menit
Bareskrim Polri Gelar Bakti Sosial Peduli Banjir di Tangerang
Bekasi Lumpuh Dikepung Banjir, Ribuan Warga Terjebak
Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang Berujung Ricuh
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:14 WIB

Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA

Senin, 17 Maret 2025 - 19:28 WIB

Dua Korban Luka Akibat Pengeroyokan di Halaman SMKN 9 Tangerang

Senin, 17 Maret 2025 - 03:03 WIB

Empat Wartawan Disiksa Brutal di Sijunjung, Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! PPWI Tantang Aparat: Berani Lawan Mafia?

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:45 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Senin, 10 Maret 2025 - 11:12 WIB

Kebakaran di Polda Banten, Api Berhasil Dipadamkan dalam 40 Menit

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB