Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Acungkan Sajam di Ruas Tol Jakarta – Tangerang KM 15

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan pelaku acungkan sajam di tol Jakarta-Tangerang

Kendaraan pelaku acungkan sajam di tol Jakarta-Tangerang

Kota Tangerang, Info7.id  |  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku viral di media sosial (medsos) yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara  lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10) dan viral di medsos setelah korban Y  menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.

Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dipukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.

Baca Juga :  FWJI Bikin Kejutan di Polres Metro Tangerang Kota

Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ,” pungkas Kapolres.

Penulis : IML

Berita Terkait

Pembangunan Saluran Air PT Paramount Petals di Desa Kadu Jaya Diprotes Warga
Pemasangan Spanduk Iklan Park Serpong di Bojong Nangka Jadi Polemik
PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Di Duga Uang Hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di Kembalikan Ke Kas Daerah, Ko bisa?
Antar Keluarga Berangkat Haji Handphone Kecopetan di Area Masjid Al-Amzad Kabupaten Tangerang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:57 WIB

Pemasangan Spanduk Iklan Park Serpong di Bojong Nangka Jadi Polemik

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:05 WIB

PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:22 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:44 WIB

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:57 WIB

Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB