Tangerang, Info7.id | Menanggapi pemberitaan yang beredar di Media Masa dan Online, Pt Arya Lingga Manik bantah tidak ikuti aturan hingga alami kerugian Miliaran Rupiah
Hal itu di ungakapkan Made Pengusaha Deploper kepada wartan melalui seluler pada Senin, (19/09/2022)
” Berita yang beradar luas itu merupakan berita tidak benar dan dapat di klarifikasi oleh pengembang serta dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan mendiskreditkan pengusaha,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya sebelum melakukan kegiatan pihaknya sudah melakukan izin lingkungan serta melengkapi legalitas perizinan.
” Jelas kami mengikuti aturan hukum yang berlaku serta melengkapi izin sesuai ketentuan.” ungkap Made kepada wartawan.
Bahkan pihaknya menambahkan oknum paguyuban yang berada di lingkungan perumahan panorama satu diduga membuat narasi tidak sesuai serta mengakibatkakan kerugian materi Miliaran Rupiah.
Untuk di ketahui Pt Arya Linga Manik memiliki beberapa poin yang bisa menyebankan kerugian.
Investasi positif di Kab Tangerang di bidang kebutuhan rumah dihalangi – halangi
Berizin lengkap bupati kepala daerah, dianulir / distop satpol pp
Membuka lapangan pekerjaaan masyarakat lokal, memajukan ekonomi setempat, mensejahterakan warga setempat dihambat
Dihentikan oleh oknum warga luar sepatan/pendatang dengan mengadu domba polres satpol pp dengan investor, berlindung dibawah warga pendatang, paguyuban menciptakan ketegangan warga lokal dengan investor
Memperalat polsek, satpol pp untuk ciptakan ketegangan antara warga lokal yg perlu pendapatan sehingga merusak keharmonisan.
Memfitnah investor seolah olah melanggar hukum, melakukan semua intinidasi kepada warga lokal, kecamatan, kepolisian dan pemda / satpol pp.
(Red)