Pria Cabuli Anak 14 Tahun di Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi wanita dicabuli, sumber Google

Gambar ilustrasi wanita dicabuli, sumber Google

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan polisi Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Selasa, 17 Oktober 2023 Sekira pukul 21:00 WIB oleh bibi korban berinisial T yang mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, (20/8/2023 ) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan di wilayah dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Selasa, (17/10/2023) kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” kata Kompol Aryono.

Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” terang Kasi Humas.

Baca Juga :  Korban Meninggal Tragedi Tol Cipali Dapat Santunan Rp 25 Juta dari PO Bus

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). 

“Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial
Banjir Kembali Landa Cikupa, Kemacetan dan Kendaraan Mogok Menghiasi Jalan Raya
Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Ambruk di Citra Raya Tangerang
Ketua LSM Seroja Tanggapi Serius Kecelakaan Anak SD di Salembaran
LSM Jaringan Pemberantas Korupsi DPW Banten Soroti Aksi Protes Masyarakat Tangerang Terkait Jam Operasional Mobil Tambang
Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang: Ini Kronologinya
Protes Menyentuh Puluhan Siswa SD di Tangerang, Tuntut Keselamatan Rekan yang Jadi Korban Truk Tanah
Video Viral: Longsor Parah di Pagedangan Putuskan Akses Jalan Warga!
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial

Senin, 11 November 2024 - 16:38 WIB

Banjir Kembali Landa Cikupa, Kemacetan dan Kendaraan Mogok Menghiasi Jalan Raya

Minggu, 10 November 2024 - 18:25 WIB

Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Ambruk di Citra Raya Tangerang

Jumat, 8 November 2024 - 21:35 WIB

Ketua LSM Seroja Tanggapi Serius Kecelakaan Anak SD di Salembaran

Kamis, 7 November 2024 - 21:32 WIB

LSM Jaringan Pemberantas Korupsi DPW Banten Soroti Aksi Protes Masyarakat Tangerang Terkait Jam Operasional Mobil Tambang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB