Bogor, Info7.id | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk biaya wisuda dan Study Tour.
Hal itu dikeluhkan oleh salah satu orang tua murid bahwa dirinya harus merogoh kantong sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk biaya kelulusan anaknya.
“Uang itu katanya sih buat sampul ijasah dan acara wisudanya,” Kata wali murid yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali murid itu juga menceritakan bahwa sebelumnya ia juga merogoh kantongnya untuk study tour anaknya ke Yogyakarta sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Sekitar dua bulanan yang lalu, anak saya habis jalan-jalan ke Yogyakarta, tapi itu gak wajib ikut sih,” Jelasnya. Sabtu, 24/6/2023.
Asep, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) SMPN 3 Parung Panjang Bogor saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya biaya untuk wisuda dan sampul ijazah.
“Benar kegiatan tersebut ada, biar lebih jelasnya tanyakan saja kepada Kepala Sekolah,” Tuturnya.
Namun sangat disayangkan saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 3 Parung panjang melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban, Bungkam Seribu Bahasa.
Aneh memang, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun pada kenyataanya sekolah SMPN 3 Parung Panjang Bogor masih melakukan pungutan liar, seolah-olah tak perduli dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Dinas pendidikan Belum dapat dikonfirmasi.
(Red)