Ngeri, SMPN 3 Parung Panjang Bogor Diduga Melakukan Pungli

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Info7.id | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk biaya wisuda dan Study Tour.

Hal itu dikeluhkan oleh salah satu orang tua murid bahwa dirinya harus merogoh kantong sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk biaya kelulusan anaknya.

“Uang itu katanya sih buat sampul ijasah dan acara wisudanya,” Kata wali murid yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali murid itu juga menceritakan bahwa sebelumnya ia juga merogoh kantongnya untuk study tour anaknya ke Yogyakarta sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Kemenag Kuningan Sebut Nikah di KUA Tak Perlu Mengeluarkan Biaya

“Sekitar dua bulanan yang lalu, anak saya habis jalan-jalan ke Yogyakarta, tapi itu gak wajib ikut sih,” Jelasnya. Sabtu, 24/6/2023.

Asep, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) SMPN 3 Parung Panjang Bogor saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya biaya untuk wisuda dan sampul ijazah.

“Benar kegiatan tersebut ada, biar lebih jelasnya tanyakan saja kepada Kepala Sekolah,” Tuturnya.

Namun sangat disayangkan saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 3 Parung panjang melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban, Bungkam Seribu Bahasa.

Baca Juga :  Wow, Aktivis Berparas Cantik Sebut Proyek Infrastruktur di Desa Warung Kiara Asal-asalan

Aneh memang, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada kenyataanya sekolah SMPN 3 Parung Panjang Bogor masih melakukan pungutan liar, seolah-olah tak perduli dengan peraturan yang ada.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Dinas pendidikan Belum dapat dikonfirmasi.

(Red)

Berita Terkait

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan
Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi
Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan
Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Tidak Wajib, SMA-SMK Mulia Buana Tetap Selenggarakan Acara Mewah
Membangun Masa Depan Unggul: Menantang Rendahnya Literasi di Indonesia
Permintaan THR Honorer di Kabupaten Tangerang: Tahun Ini Pun Diharapkan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

Senin, 15 Juli 2024 - 19:34 WIB

Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:43 WIB

Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:08 WIB

SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi

Kamis, 23 Mei 2024 - 19:53 WIB

Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB