Ngeri, SMPN 3 Parung Panjang Bogor Diduga Melakukan Pungli

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Info7.id | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk biaya wisuda dan Study Tour.

Hal itu dikeluhkan oleh salah satu orang tua murid bahwa dirinya harus merogoh kantong sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk biaya kelulusan anaknya.

“Uang itu katanya sih buat sampul ijasah dan acara wisudanya,” Kata wali murid yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali murid itu juga menceritakan bahwa sebelumnya ia juga merogoh kantongnya untuk study tour anaknya ke Yogyakarta sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

“Sekitar dua bulanan yang lalu, anak saya habis jalan-jalan ke Yogyakarta, tapi itu gak wajib ikut sih,” Jelasnya. Sabtu, 24/6/2023.

Asep, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) SMPN 3 Parung Panjang Bogor saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya biaya untuk wisuda dan sampul ijazah.

“Benar kegiatan tersebut ada, biar lebih jelasnya tanyakan saja kepada Kepala Sekolah,” Tuturnya.

Namun sangat disayangkan saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 3 Parung panjang melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban, Bungkam Seribu Bahasa.

Baca Juga :  STIH Painan Gelar Seminar Batasan Hak Imunitas Advokat Dalam Berprofesi

Aneh memang, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada kenyataanya sekolah SMPN 3 Parung Panjang Bogor masih melakukan pungutan liar, seolah-olah tak perduli dengan peraturan yang ada.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Dinas pendidikan Belum dapat dikonfirmasi.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal
Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time
Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan
Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 23:35 WIB

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal

Senin, 10 Maret 2025 - 18:47 WIB

Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:08 WIB

UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:19 WIB

Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB