Berkedok Kosmetik, Toko Obat Keras Golongan G di Cikupa Terus Beroperasi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Toko obat keras golongan-G merk Eximer dan Tramadol berkedok toko kosmetik di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang terus beroperasi. Kamis, 18/5/2023.

Dari hasil penelusuran Awak Media, diduga toko tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang. Karena toko tersebut bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan toko ilegal berkedok kosmetik.

Padahal jelas-jelas pil Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada kenyataanya obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  122 Polisi di Kota Tangerang Naik Pangkat, Begini Tradisi Cium Bumi dan Dipasangkan Pangkat Keluarga Tercinta

Hal itu terbukti saat Awak media memergoki salah satu pemuda asal Jambe yang hendak membeli obat haram di toko kosmetik yang berada di Jalan Pemda Tigaraksa.

Saat dikonfirmasi, pemuda asal jambe tersebut mengatakan bahwa dirinya membeli pil tramadol itu lantaran ingin masuk kerja sip malam disalah satu perusahaan.

“Saya tau dari temen bang ada toko jual obat tramadol di sini, ini aja saya beli buat kerja sip tiga nanti malam, biar ga ngantuk,” Ujar Pemuda asal Jambe tersebut.

Disamping itu, pihak penjual toko obat membenarkan bahwa dirinya telah menjual dan membeli pil tramadol dan Exstimer melalui paket tiga hari sekali.

Baca Juga :  Berantas Obat Terlarang, LSM Gempur Datangi Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten

“Saya beli barang ini melalui paket, Tiga Hari dalam satu minggunya,” Ungkapnya.

Jika mengacu kepada undang-undang, pengedar dan pembeli dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, pengedar juga bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Untuk itu, Kapolda Banten harus menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang dapat membahayakan generasi muda tersebut. Pihak kepolisian tidak boleh tutup mata dan memberikan ruang terhadap pelaku usaha yang menyalahi aturan.

(MUL)

Berita Terkait

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:38 WIB

Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung

Berita Terbaru

FOTO WARGA PAMULANG

Uncategorized

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Sabtu, 9 Nov 2024 - 21:10 WIB