Jakarta, Info7.id | Tanggapan Trio Syamsul dalam putusan perkara perdata Razman Vs Dr Reechard Lee dalam gugatan perkara wanprestasi dengan nomor pokok perkara “249/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst“ dimana putusan pengadilan atas pokok perkara tersebut “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima NO(Niet Onvankelijke Verklaard);” dan atau eksepsi dari penggugat RAN (Razman Arif Nasution) “Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima NO (Niet Onvankelijke Verklaard);” Meninjau dari putusan pengadilan tersebut bahwa gugatan Saudara RAN (Razman Arif Nasution), dinyatakan bahwa gugatannya tidak dapat diterima karena mengandung unsur Cacat Formil dan Materill.
Perkara Gugatan perdata “Wanprestasi” Dr Reechard Lee ini banyak yang menarik perhatian publik ini membuat sejumlah pihak dari berbagai kalangan angkat bicara. Berikut beberapa sosok (Trio Syamsul) yang memberikan respons terkait gugatan Perdata Razman Arif Nasution Vs Dr Reechard Lee seperti dirangkum, ” Info7.id, Kamis (22/12/2022) berikut ini:
Pertama, Syamsul Chaniago berpendapat, perkara perdata Razman Vs Dr Reechard lee dalam gugatan perkara wanprestasi dengan nomor pokok perkara “249/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst “, yang dimana didalam gugatan tersebut Dr Reechard Lee dimenangkan karena pihak penggugat atau Sdr. Razman dinyatakan “gugatan Penggugat tidak dapat diterima NO (Niet Onvankelijke Verklaard).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya telah mengira hal tersebut adalah hal yang wajar dan sangat apresiasi terhadap Hakim PN Jakarta Pusat, karena Sdr. RAN sendiri belum Jelas Kuliah Hukumnya Rezmi atau tidak , dan juga pelaporan saya terhadap Sdr. RAN sedang bergulir di Polda metro jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1300/VII/20222/SKPT/Polda Sumatera Utara” terkait dengan ijazah palsunya,” kata Syamsul Chaniago, Kamis (22/12/2022).
“Saya Sangat Apresiasi terhadap Pengacara Dr Reechard Lee “Sdr. Syamsul Bahri” yang sangat handal dalam penanganan perkara tersebut hingga di Menangkan oleh Dr Reechard Lee, Oleh Karena hal tersebut, Syamsul Chaniago menghimbau untuk hati-hati jika berhadapan dengan nama “Syamsul”, karena nama syamsul artinya orang tersebut cerdas, pintar dan berani. Tunggu lah Bagian kau RAN,” sambungnya.
Kedua, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. Managing Patners Litigation kantor hukum ANF & Partner’s, memberikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengacara Dr Reechard Lee “Sdr. Syamsul Bahri” terhadap putusan perkara dengan Nomor Pokok Perkara “249/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, NO (Niet Onvankelijke Verklaard) dan atau cacat Formil, kebenaran tentang perkara perdata tersebut.
Menurut Syamsul Jahidin, cara kerja advokat harus sesuai aturan hukum yang berlaku, dan harus teguh mentaati kode etik advokat sebagai rel untuk menjalankan profesi.
Seperti diketahui untuk seorang Advokat yang perkaranya di NO (Niet Onvankelijke Verklaard), Maka perlu di pertanyakan apakah sekolah Hukumnya benar-benar belajar. Karena seorang Advokat yang Perkaranya di NO adalah kegagalan dan atau kesalahan terbesar seorang advokat , Jakarta Pusat.
“Sebagai advokat saya mempelajari perkaranya dan pada Prinsipnya sangat apresiasi terhadap Eksepsi Tergugat,” ungkap advokat asal Mataram, yang memilik kantor Hukum di tangerang itu.
Syamsul Jahidin menuturkan, bahwa Bang Syamsul Bahri dan atau Pengacara Dr Reechard Lee yang dimana Berisikan Eksepsi, Sbb :
- EXCEPTIO PEREMTORIA KARENA PENCABUTAN SURAT KUASA ADALAH HAK PEMBERI KUASA ;
- EKSEPSI DISKUALIFIKASI ATAU GEMIS AANHOEDANIGHHEID KARENA PENGGUGAT BUKAN PIHAK YANG MEMILIKI HAK DAN KAPASITAS UNTUK MENGGUGAT
- EXCEPTIO DOLI MALI KARENA PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN TIPU DAYA DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
- EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS KARENA PENGGUGAT TERLEBIH DAHULU TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA DALAM PERJANJIAN.
“Saya melihat dan membaca ini sangat luar biasa, Hebat dan hormat setinggi – tinggi nya terhadap advokat senior dan seorang penasihat Hukum Bang “Syamsul Bahri Radjam, S.H” yang sangat teliti dan cekatan dalam membela perkara Client nya,” jelas Syamsul Jahidin.
Ketiga, Syamsul Bahri Radjam, S.H., Kuasa Hukum Dari Sdr. Dr Reechard Lee dan juga sebagai Menantu dari (Alm) Anton Medan, menanggapi hal ini adalah suatu kebenaran dan Keadilan, yang karena nya bersifat Absolute putusan dari Hakim PN Jakarta Pusat.
Yang dimana menurut nya, dalam putusan tersebut menyatakan Gugatan penggugat dinyatakan NO (Niet Onvankelijke Verklaard). Hal ini pada dasarnya tanggung renteng dan membuktikan RAN (Razman Arif Nasution) dan atau TERGUGAT REKONPENSI TIDAK BERITIKAD BAIK, AROGAN, INTIMIDATIF, TIDAK SOPAN, TIDAK JUJUR, DAN TIDAK PAHAM KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA.
Syamsul Bahri Radjam, S.H menyampaikan serta menghimbau Sdr RAN (Razman Arif Nasution) untuk dapat Tabayyun dan atau introspeksi diri.
“Ditolak Gugatannya sebagai penggugat adalah salah satu cara Tuhan YME mengingatkan beliau untuk bersabar dan belajar kembali.” jelas Syamsul Bahri.
“Kami “Trio Syamsul” Sangat menghormati putusan hakim yang sudah memberikan keadilan walaupun menghadapi proses persidangan yang penuh dengan dinamika yang cukup keras. Majelis hakim sudah memberikan ketegasan dan independensi dalam mengambil keputusan walaupun diprotes dan dilaporkan ke berbagai pihak oleh pihak oleh penggugat,” ucapnya.
“Kami “Trio Syamsul” bersama – sama yang secara tidak terencana dan atau secara tidak sengaja bertemu, Menyampaikan dan menginformasikan kepada RAN, serta menyatakan bersama bahwa yang namanya “Syamsul” di Republik Indonesia adalah manusia yang sabar, santun dan istiqomah., akan tetapi jika ada yang intimidasi, merendahkan dan atau menghina, Kami “Trio Syamsul” berpedoman akan kami hadapi,” imbuh mereka “Trio Syamsul” dengan tersenyum.
Sumber : Trio Samsul
(Red)