[HOAKS] Kebijakan Biaya Tilang Terbaru, Kapolri Baru Mantap 

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan :

Beredar kembali di media sosial postingan berantai mengenai biaya tilang terbaru, sebelumnya juga sempat beredar postingan berantai yang menyebutkan biaya tilang untuk pelanggaran tidak ada STNK yaitu Rp 500.000 namun dalam postingan kali ini pelanggaran tidak ada STNK disebutkan yaitu berjumlah Rp 50.000 ribu.

Baca Juga :  PJ Gubernur Banten Raih Penghargaan dari Kementerian Desa

Kompol Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Dengan banyaknya hoaks yang beredar, Polisi menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya saat mendapatkan informasi yang belum valid kebenarannya.

Berita Terkait

Ramai Diberitakan, Kades Bantah Terkait Pungli di Desa Kohod
Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP
Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar
Jum’at Curhat, Kapolrestro Tangerang Kota Pinta Masyarakat Tangkal Hoax Isu Penculikan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:59 WIB

Ramai Diberitakan, Kades Bantah Terkait Pungli di Desa Kohod

Minggu, 28 April 2024 - 08:17 WIB

Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP

Kamis, 18 April 2024 - 14:38 WIB

Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar

Jumat, 10 Februari 2023 - 13:01 WIB

Jum’at Curhat, Kapolrestro Tangerang Kota Pinta Masyarakat Tangkal Hoax Isu Penculikan

Rabu, 9 November 2022 - 00:08 WIB

[HOAKS] Kebijakan Biaya Tilang Terbaru, Kapolri Baru Mantap 

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB