Penjelasan :
Beredar kembali di media sosial postingan berantai mengenai biaya tilang terbaru, sebelumnya juga sempat beredar postingan berantai yang menyebutkan biaya tilang untuk pelanggaran tidak ada STNK yaitu Rp 500.000 namun dalam postingan kali ini pelanggaran tidak ada STNK disebutkan yaitu berjumlah Rp 50.000 ribu.
Kompol Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Dengan banyaknya hoaks yang beredar, Polisi menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya saat mendapatkan informasi yang belum valid kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT