Nusa Tenggara Barat, Info7.id | Meski telah Mengalami kerugian Miliaran Rupiah akibat jebolnya tanggul Bendungan Meninting pada Juni lalu, Sri Dewi Danayanti pengusaha Ikan Koi. Pernah dituntut Humas BWS NT I.
Hal itu di benarkan Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., Kuasa Hukum pengusaha Ikan Koi, kliennya pernah dituntut oleh Inisial AH selaku Humas BWS NT I.
“Benar Klien saya pernah di tuntut pihak BWS NT I,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Samsul, laporan AH selaku Humas BWS NT I tersebut dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022, laporan Polisi Nomor: B/57/VI/Res.1.10/2022/sek Narmada, dengan 4 pasal sekaligus.
Adapun 4 pasal tersebut adalah Pasal 167 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan, Perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP
Menurut Jahidin selaku kuasa hukum laporan AH sebagai Humas BWS NT I tersebut sangat merugikan dan menyudutkan kliennya yang berdampak pada psikis dan menjadi perundungan oleh masyarakat.
“Akibat penjelasan AH dimedia sosial dan laporan kepolisian yang dilakukan telah merugikan dan menyudutkan kliennya, yang seolah-olah kerusakkan penangkaran ikan KOI milik kliennya mengalami kerusakan dan kerugian akibat ulah dan kelalaian kliennya”
Oleh karena itu atas diskusi dengan klien kami, kami berpikir dan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap pelapor berinisial AH selaku Humas BWS NT I. Tuntutan tersebut akan kami layangkan dalam waktu dekat ini, mengingat laporan yang bersangkutan sangat menganggu klien kami.
“Saya selaku kuasa hukum atas klien saya Ibu Dewi dalam beberapa hari kedepan akan mengajukan laporan balik atas laporan yang dibuat oleh AH selaku Humas BWS NT I yang telah berdampak kepada pencamaran nama baik klien kami” tutur Jahidin.
(Red)