Humas BWS NT I di Tuntut Balik Pengusaha Ikan Koi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tenggara Barat, Info7.id | Meski telah  Mengalami kerugian Miliaran Rupiah akibat jebolnya tanggul Bendungan Meninting pada Juni lalu, Sri Dewi Danayanti pengusaha Ikan Koi. Pernah dituntut Humas BWS NT I.

Hal itu di benarkan Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., Kuasa Hukum pengusaha Ikan Koi, kliennya pernah dituntut oleh Inisial AH selaku Humas BWS NT I.

“Benar Klien saya pernah di tuntut pihak BWS NT I,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Samsul, laporan AH selaku Humas BWS NT I tersebut dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022, laporan Polisi Nomor: B/57/VI/Res.1.10/2022/sek Narmada, dengan  4 pasal sekaligus.

Baca Juga :  Tiga Wartawan Di Sekap Kejaksaan Negri Kota Tangerang Ternyata Hoax

Adapun  4 pasal tersebut adalah Pasal 167 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan, Perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP

Menurut Jahidin selaku kuasa hukum laporan AH sebagai Humas BWS NT I tersebut sangat merugikan dan menyudutkan kliennya yang berdampak pada psikis dan menjadi perundungan oleh masyarakat.

“Akibat penjelasan AH dimedia sosial dan laporan kepolisian yang dilakukan telah merugikan dan menyudutkan kliennya, yang seolah-olah kerusakkan penangkaran ikan KOI milik kliennya mengalami kerusakan dan kerugian akibat ulah dan kelalaian kliennya”

Baca Juga :  Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

Oleh karena itu atas diskusi dengan klien kami, kami berpikir dan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap pelapor berinisial AH selaku Humas BWS NT I.  Tuntutan tersebut akan kami layangkan dalam waktu dekat ini, mengingat laporan yang bersangkutan sangat menganggu klien kami.

“Saya selaku kuasa hukum atas klien saya Ibu Dewi dalam beberapa hari kedepan akan mengajukan laporan balik atas laporan yang dibuat oleh AH selaku Humas BWS NT I yang telah berdampak kepada pencamaran nama baik klien kami” tutur Jahidin.

(Red)

Berita Terkait

Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja
Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri
Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan
3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan
Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:47 WIB

Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:32 WIB

Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:42 WIB

3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Berita Terbaru