Humas BWS NT I di Tuntut Balik Pengusaha Ikan Koi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tenggara Barat, Info7.id | Meski telah  Mengalami kerugian Miliaran Rupiah akibat jebolnya tanggul Bendungan Meninting pada Juni lalu, Sri Dewi Danayanti pengusaha Ikan Koi. Pernah dituntut Humas BWS NT I.

Hal itu di benarkan Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., Kuasa Hukum pengusaha Ikan Koi, kliennya pernah dituntut oleh Inisial AH selaku Humas BWS NT I.

“Benar Klien saya pernah di tuntut pihak BWS NT I,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Samsul, laporan AH selaku Humas BWS NT I tersebut dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022, laporan Polisi Nomor: B/57/VI/Res.1.10/2022/sek Narmada, dengan  4 pasal sekaligus.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas

Adapun  4 pasal tersebut adalah Pasal 167 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan, Perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP

Menurut Jahidin selaku kuasa hukum laporan AH sebagai Humas BWS NT I tersebut sangat merugikan dan menyudutkan kliennya yang berdampak pada psikis dan menjadi perundungan oleh masyarakat.

“Akibat penjelasan AH dimedia sosial dan laporan kepolisian yang dilakukan telah merugikan dan menyudutkan kliennya, yang seolah-olah kerusakkan penangkaran ikan KOI milik kliennya mengalami kerusakan dan kerugian akibat ulah dan kelalaian kliennya”

Baca Juga :  Di Anggap tidak Profesional Gatra Keluhkan Kinerja Kejari Kota Tangerang

Oleh karena itu atas diskusi dengan klien kami, kami berpikir dan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap pelapor berinisial AH selaku Humas BWS NT I.  Tuntutan tersebut akan kami layangkan dalam waktu dekat ini, mengingat laporan yang bersangkutan sangat menganggu klien kami.

“Saya selaku kuasa hukum atas klien saya Ibu Dewi dalam beberapa hari kedepan akan mengajukan laporan balik atas laporan yang dibuat oleh AH selaku Humas BWS NT I yang telah berdampak kepada pencamaran nama baik klien kami” tutur Jahidin.

(Red)

Berita Terkait

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal
Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM
Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten
Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali
Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Polsek Tigaraksa Terkesan Setengah Hati Dalam Memberantas Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Sebuah Toko Diduga Di Jadikan Tempat Transaksi Minuman Ilegal Jenis Ciu, APH Di Minta Segera Bertindak
Terkesan Kebal Hukum, Toko Obat Keras Daftar G di Curug Tangerang Tetap Buka
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 10:31 WIB

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Rabu, 4 September 2024 - 12:23 WIB

Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM

Selasa, 3 September 2024 - 21:50 WIB

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Senin, 2 September 2024 - 12:25 WIB

Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB