Di Duga Ada Praktek Jual Beli Bangku, GNP Tipikor Akan Surati Kepsek SMKN 12 Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK.

Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas.

Namun lain halnya dengan PPDB tahun ajaran 2022-2023 SMK Negeri 12 Kabupaten Tangerang yang telah ternodai oleh oknum guru yang diduga melakukan praktek jual beli bangku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :  Permintaan THR Honorer di Kabupaten Tangerang: Tahun Ini Pun Diharapkan

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dan juga memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Dari hasil penelusuran GNP Tipikor dan dihimpun dari kesaksian beberapa wali murid yang menyatakan bahwa anaknya dapat bersekolah di SMKN 12 ini melalui jalur khusus dalam artian membayar kepada oknum guru dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi.

Baca Juga :  PJ Bupati Tangerang Andi Ony Apresiasi Sosialisasi Hidup Bersih Dan Sehat CSR Alfamart dan PT Unilever

Oleh karena itu, Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten akan layangkan surat kepada Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang perihal untuk audensi serta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten mengatakan, apabila surat resmi darinya diabaikan lagi, maka ia tak segan-segan untuk menindak lanjutinya.

“Sebelumnya saya sudah layangkan surat audensi, namun sampai detik ini belum juga ada balasan, maka dari itu saya berkirim surat kembali, untuk mengusut tuntas perihal tersebut,” terang Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten.

Jika memang tidak ada kejelasan, GNP Tipikor Provinsi Banten akan melaporkan perihal ini ke Dinas Pendidikan, Inspektorat ataupun Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

(RED)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal
Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time
Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan
Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 23:35 WIB

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal

Senin, 10 Maret 2025 - 18:47 WIB

Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:08 WIB

UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:19 WIB

Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB