Di Duga Ada Praktek Jual Beli Bangku, GNP Tipikor Akan Surati Kepsek SMKN 12 Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK.

Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas.

Namun lain halnya dengan PPDB tahun ajaran 2022-2023 SMK Negeri 12 Kabupaten Tangerang yang telah ternodai oleh oknum guru yang diduga melakukan praktek jual beli bangku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :  Orang Tua Murid Keluhkan Banyaknya Biaya Pungutan di Sekolah MTSN 5 Tangerang

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dan juga memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Dari hasil penelusuran GNP Tipikor dan dihimpun dari kesaksian beberapa wali murid yang menyatakan bahwa anaknya dapat bersekolah di SMKN 12 ini melalui jalur khusus dalam artian membayar kepada oknum guru dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi.

Baca Juga :  Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan

Oleh karena itu, Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten akan layangkan surat kepada Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang perihal untuk audensi serta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten mengatakan, apabila surat resmi darinya diabaikan lagi, maka ia tak segan-segan untuk menindak lanjutinya.

“Sebelumnya saya sudah layangkan surat audensi, namun sampai detik ini belum juga ada balasan, maka dari itu saya berkirim surat kembali, untuk mengusut tuntas perihal tersebut,” terang Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten.

Jika memang tidak ada kejelasan, GNP Tipikor Provinsi Banten akan melaporkan perihal ini ke Dinas Pendidikan, Inspektorat ataupun Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

(RED)

Berita Terkait

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan
Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi
Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan
Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Tidak Wajib, SMA-SMK Mulia Buana Tetap Selenggarakan Acara Mewah
Membangun Masa Depan Unggul: Menantang Rendahnya Literasi di Indonesia
Permintaan THR Honorer di Kabupaten Tangerang: Tahun Ini Pun Diharapkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

Senin, 15 Juli 2024 - 19:34 WIB

Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:43 WIB

Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:08 WIB

SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi

Kamis, 23 Mei 2024 - 19:53 WIB

Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB