Tangerang, Info7.id | PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK.
Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas.
Namun lain halnya dengan PPDB tahun ajaran 2022-2023 SMK Negeri 12 Kabupaten Tangerang yang telah ternodai oleh oknum guru yang diduga melakukan praktek jual beli bangku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dan juga memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Dari hasil penelusuran GNP Tipikor dan dihimpun dari kesaksian beberapa wali murid yang menyatakan bahwa anaknya dapat bersekolah di SMKN 12 ini melalui jalur khusus dalam artian membayar kepada oknum guru dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi.
Oleh karena itu, Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten akan layangkan surat kepada Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang perihal untuk audensi serta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten mengatakan, apabila surat resmi darinya diabaikan lagi, maka ia tak segan-segan untuk menindak lanjutinya.
“Sebelumnya saya sudah layangkan surat audensi, namun sampai detik ini belum juga ada balasan, maka dari itu saya berkirim surat kembali, untuk mengusut tuntas perihal tersebut,” terang Sekjen GNP Tipikor Provinsi Banten.
Jika memang tidak ada kejelasan, GNP Tipikor Provinsi Banten akan melaporkan perihal ini ke Dinas Pendidikan, Inspektorat ataupun Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
(RED)