Gunakan Solar Subsidi, Kapolsek Segera Panggil Kontraktor Pembangunan SMKN Cikupa

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Unit Sekolah Baru (USB) yang berlokasi di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa menjadi sorotan publik, itu dikarenakan ditemukanya BBM bersubsidi jenis solar di dalam area proyek tersebut.

Berdasarkan papan informasi, proyek itu dilaksanakan oleh kontraktor CV. Razan Bangun Nusantara. Konsultan pengawas PT. Sies Konsultama, yang menelan anggaran senilai Rp. 7.349.416.000.00 dengan waktu pelaksanaan, 150 Hari Kalender. Sumber dana dari APBD Provinsi Banten TA 2022.

Dari hasil penelusuran Awak Media pada Sabtu, 17/9/2022 bulan lalu, ditemukan jerigen yang diduga ber-isikan bahan bakar jenis solar subsidi di dalam gudang penyimpanan semen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga kuat bahan bakar tersebut digunakan untuk mengoperasikan alat berat Excavator.

Dari keterangan salah satu pekerja pada kala itu, menurut dia jerigen yang ada di ruangan penyimpanan semen itu memang ber-isikan bahan bakar solar subsidi.

” Ya pak ini solar, kalau dex kan mahal,” ucap salah satu pekerja proyek.

Namun ketika awak media mempertanyakan siapa yang menyuplai, ia enggan banyak berkomentar.

“Saya tidak tahu pak, tanyakan saja ke supir alat beratnya,” tuturnya pada waktu itu.

Baca Juga :  Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati

Jika mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.

Maka sudah jelas penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Terlihat juga pada waktu itu, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), diduga pelaksana telah abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

Terkait dengan K3, harusnya pekerja wajib menggunakan APD, tujuannya yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

Sedangkan, pada saat itu pelaksana maupun pengawas, tidak dijumpai di lokasi.

Nambela, selaku pelaksana proyek, saat di konfirmasi awak media pada hari Selasa 20/9/2022 terkait alat berat excavator mengunakan bahan bakar jenis solar subsidi, menurutnya itu urusan pemilik alat berat.

“Itu bukan urusan saya, saya taunya alat berat ini bisa jalan dan beroperasi,” terangnya.

Lagi-lagi ketika Awak Media mempertanyakan pemasok BBM subsidi kepada Kontraktor, pihaknya enggan memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Apresiasi Jajaran RSUD Kabupaten Tangerang

Kendati demikian, dari pengakuanya kepada Awak Media, terkait solar bersubsidi itu memang ada pemasoknya.

“Ada pemasok, namun siapa pemasoknya saya kurang tau,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut keterangan dari salah satu pemasok bahan baku bangunan proyek yang ber-inisial H, pihak pelaksana akan berikan klarifikasinya.

“Sudah ada kabar belum bang, katanya pelaksana bicara ke saya besok hari Sabtu mau bertemu rekan-rekan untuk klarifikasi,” kata H pemasok bahan baku proyek tersebut, melalui telepon WhattsApp, Jumat 23/9/2022 tempo lalu.

Namun sampai detik ini, pihak pelaksana proyek maupun pemilik Excavator belum memberikan klarifikasi serta penjelasan yang rinci mengenai hal itu. Bahkan pihak kontraktor terkesan menghindar, seakan-akan alergi terhadap wartawan, ada apa?

Menindak lanjuti hal itu, Awak Media berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Cikupa terkait temuanya tersebut, pada Selasa, 11/10/2022.

Imam Wahyu Pramono S.I.K, Kapolsek Cikupa menjelaskan bahwa terkait dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan bahan bakar subsidi, pihaknya akan segera menindak lanjutinya.

“Kami akan segera menindak lanjuti terkait dugaan ini, dan kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak bersangkutan,” papar Imam Kepada Awak Media.

(Red

Berita Terkait

Kades Ranca Iyuh Klarifikasi Ketidakhadiran dalam Audiensi dengan NGO JPK
Dugaan Pelanggaran Izin PT. Eka Mas Republik: LSM JPK Desak Tindakan Tegas, Ancam Laporkan ke Ombudsman
Kades Ranca Iyuh Kabur dari Audiensi! Dugaan Korupsi Anggaran Kian Menguat
Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Bongkar Dugaan Korupsi APBDes
Taslim Wirawan Desak Pj Bupati Tangerang Copot Kadis DPMPD Terkait Dugaan Pencairan Dana Desa Ganda
Kabar Gembira bagi Warga Cikupa: Urus Administrasi Kependudukan Kini Lebih Mudah!
Menteri Desa Sebut LSM & Wartawan ‘Ganggu Desa’, JPK Banten Tuntut Audit Nasional
Pelayanan Pajak di Bapenda Tangerang Terganggu Akibat Jaringan Putus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:39 WIB

Kades Ranca Iyuh Klarifikasi Ketidakhadiran dalam Audiensi dengan NGO JPK

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:37 WIB

Dugaan Pelanggaran Izin PT. Eka Mas Republik: LSM JPK Desak Tindakan Tegas, Ancam Laporkan ke Ombudsman

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:07 WIB

Kades Ranca Iyuh Kabur dari Audiensi! Dugaan Korupsi Anggaran Kian Menguat

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:22 WIB

Taslim Wirawan Desak Pj Bupati Tangerang Copot Kadis DPMPD Terkait Dugaan Pencairan Dana Desa Ganda

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:11 WIB

Kabar Gembira bagi Warga Cikupa: Urus Administrasi Kependudukan Kini Lebih Mudah!

Berita Terbaru