Jakarta, Info7.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kebutuhan listrik Indonesia pada 2060 mencapai 1.942 terawatt jam (TWh).
Melansir dari CNBC indonesia pada Kamis (06/10/2022). Adapun dari kebutuhan listrik tersebut, 100% diupayakan dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menyebut EBT memaparkan seluruh demand listrik pada tahun 2060 akan disuplai dari pembangkit EBT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan rincian energi terbarukan sebesar 96%, sementara energi baru seperti PLTN sebesar 4% dengan total kapasitas 708 Giga Watt (GW).
“Dari sisi pembangkit untuk net zero emission 2060 diharapkan bisa mendorong pengembangan pembangkit EBT di 708 GW. Ini upaya besar dan ada berbagai teknologi yang ada didorong untuk hidrogen, baterai juga kami upayakan,” ujar dia dalam virtual media briefing Indonesia Sustainable Energy Week, Kamis (6/10/2022).
Adapun guna mendukung net zero emission di 2060 terealisasi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022.
“Umumnya terdiri dari tujuh bab, di dalamnya diatur transisi energi dan waktu operasi dari PLTU kemudian juga terkait harga pembelian listrik, jual beli listrik,” kata dia.
Sejatinya, inti dari Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu oleh investor EBT ini adalah persoalan mengenai tarif listrik EBT yang akan dijual ke PT PLN (Persero). Adapun inti dari aturan itu berada pada Bab II, terkait dengan Harga Pembelian Tenaga Listrik.
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW – 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH
- Kapasitas 20 MW – 50 MW, harga patokan tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH
- Kapasitas 50 MW – 100 MW, harga patokan tertingginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,88 cent/kWH
- Kapasitas 100 MW harga patokan tertingginya 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,21 cent/kWH
PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW – 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
- Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH
PLTB (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,22 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,73 cent/kWh
- Kapasitas 5 MW – 20 MW, harga patokan tertingginya 10,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,15 cent/kWH
- Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 9,54 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,73 cent/kWH
PLTBm
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,55 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 9,24 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 10,73 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 8,59 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 10,20 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 8,16 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,89 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,29 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,43 cent/kWH
PLTBg
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 10,18 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,11 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 9,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,89 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 8,99 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,39 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,10 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 7,44 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,46 cent/kWH
PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):
- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
- Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
- Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 7,35 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 6,50 cent/kWh.
Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:
- Kapasitas – 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 5,60 cent/kWh
- Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
- Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 5,31 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 3,81 cent/kWh.
Besaran angka faktor Lokasi (F) dan kapasitasnya:
- Jawa, Madura Bali: 1,00. Pulau Kecil: 1,10
- Sumatera: 1,10
- Kep Riau: 1,20
- Mentawai: 1,20
- Bangka Belitung: 1,10. Pulau kecil: 1,15
- Kalimantan: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
- Sulawesi: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
- Nusa Tenggara: 1,20. Pulau Kecil: 1,25
- Maluku Utara: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
- Maluku: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
- Papua Barat: 1,50
- Papua: 1,50
(Red)