Banten, Info7.id | Pentingnya mendorong kepala desa (Kades) membuat laporan harta kekayaan, merupakan hal krusial untuk mengoptimalkan penggunaan uang Negara di tingkat desa.
Dorongan untuk membuat laporan harta kekayaan Negara (LHKPN), bukan sebatas urusan transparansi tapi juga tertib administrasi. Hal itu di ungkapkan Ketua FWJ Indonesia DPW Banten Robby Kepada wartawan.
“Transparansi itu satu hal penting, tapi ada yang lebih penting, yakni tertib administrasi, karena pengguna uang Negara diwajibkan bikin laporan kekayaan.Tentu jadi pertanyaan kenapa di tingkat desa tidak, padahal gelontoran dana Negara ke desa ratusan juta hingga miliyaran rupiah.”ucap Robby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Robby mengkritik selain memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah pusat, desa juga menerima sokongan finansial dari kabupaten dan provinsi berupa bantuan keuangan (bankeu) setiap tahunnya yang angkanya cukup fantastis.
“Saat ini masyarakat di desa justru disuguhkan oleh dugaan meroketnya harta seorang kades setelah menjabat, “ungkap Robby.
Robby juga meyakini persoalan itu menjadi penyakit sosial di lingkungan Desa. Kerap didapati desanya tidak mengalami perkembangan yang berarti .
“Disinilah peran LHKPN itu, membuat masyarakat desa bisa tahu sekaligus mengawasi kadesnya, ” imbuhnya.
Lanjut dia, kekayaan untuk para kades bisa diprakasai oleh Bupati melalui peraturan Bupati. Hal itu untuk mempercepat proses pembuatan regulasi. sambil menanti peraturan kementerian desa.
Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, M. Hadi Karya mengatakan saat ini banyak orang berbondong – bondong mengajukan diri sebagai kandidat di pemilihan kepala desa. Bahkan pemilihan seorang Kades melebihi pemilihan Presiden.
“Karena ada peluang bagi mereka yang punya otak kotor untuk menjadi kaya sebagai seorang Kades. Disitu jelas kucuran dananya dari Dana Desa dan ADD serta aset desa yang melimpah. “Kata Opan sapaan ketua tim investigasi LCKI di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Opan menyampaikan pentingnya pengawasan dari tingkat Kecamatan bahkan tingkat Bupati hal yang wajar dan harus terus di dorong bangkit kembali. Bahkan jika memang dibentuknya pengawasan eksternal dari lembaga lainnya.
“Jadi wajar dan penting kalau Kepala Desa Membuat Laporan harta Kekayaan (LHKPN) terlebih dulu saat mencalonkan dirinya menjadi kandidat kepala desa (Kades) agar semua menjadi transparan. “Pungkasnya.
(Febriansyah)