Fwj Indonesia Dan LCKI Desak Kepala Desa Buat LHKPN

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Info7.id | Pentingnya mendorong kepala desa (Kades) membuat laporan harta kekayaan, merupakan hal krusial untuk mengoptimalkan penggunaan uang Negara di tingkat desa.

Dorongan untuk membuat laporan harta kekayaan Negara (LHKPN), bukan sebatas urusan transparansi tapi juga tertib administrasi. Hal itu di ungkapkan Ketua FWJ Indonesia DPW Banten Robby Kepada wartawan.

“Transparansi itu satu hal penting, tapi ada yang lebih penting, yakni tertib administrasi, karena pengguna uang Negara diwajibkan bikin laporan kekayaan.Tentu jadi pertanyaan kenapa di tingkat desa tidak, padahal gelontoran dana Negara ke desa ratusan juta hingga miliyaran rupiah.”ucap Robby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robby mengkritik selain memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah pusat, desa juga menerima sokongan finansial dari kabupaten dan provinsi berupa bantuan keuangan (bankeu) setiap tahunnya yang angkanya cukup fantastis.

Baca Juga :  Kegelisahan Menyebar di Papua Akibat Serangan KKB dan KKP

“Saat ini masyarakat di desa justru disuguhkan oleh dugaan meroketnya harta seorang kades setelah menjabat, “ungkap Robby.

Robby juga meyakini persoalan itu menjadi penyakit sosial di lingkungan Desa. Kerap didapati desanya tidak mengalami perkembangan yang berarti .

“Disinilah peran LHKPN itu, membuat masyarakat desa bisa tahu sekaligus mengawasi kadesnya, ” imbuhnya.

Lanjut dia, kekayaan untuk para kades bisa diprakasai oleh Bupati melalui peraturan Bupati. Hal itu untuk mempercepat proses pembuatan regulasi. sambil menanti peraturan kementerian desa.

Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, M. Hadi Karya mengatakan saat ini banyak orang berbondong – bondong mengajukan diri sebagai kandidat di pemilihan kepala desa. Bahkan pemilihan seorang Kades melebihi pemilihan Presiden.

Baca Juga :  Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

“Karena ada peluang bagi mereka yang punya otak kotor untuk menjadi kaya sebagai seorang Kades. Disitu jelas kucuran dananya dari Dana Desa dan ADD serta aset desa yang melimpah. “Kata Opan sapaan ketua tim investigasi LCKI di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Opan menyampaikan pentingnya pengawasan dari tingkat Kecamatan bahkan tingkat Bupati hal yang wajar dan harus terus di dorong bangkit kembali. Bahkan jika memang dibentuknya pengawasan eksternal dari lembaga lainnya.

“Jadi wajar dan penting kalau Kepala Desa Membuat Laporan harta Kekayaan (LHKPN) terlebih dulu saat mencalonkan dirinya menjadi kandidat kepala desa (Kades) agar semua menjadi transparan. “Pungkasnya.

(Febriansyah)

Berita Terkait

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi
Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:14 WIB

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:40 WIB

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

Berita Terbaru