Jakarta, Info7.id | Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB), Calon Ginting, menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pasalnya Calon Ginting merasa laporan dirinya terhadap mantan rekan investasi berinisial S yang diduga telah melakukan penipuan, telah dinyatakan di hentikan oleh penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya.
Kepada awak media Dirut PT BBB, ini awalnya mengatakan telah melaporkan mantan rekan investasinya berinisial S, yang diduga telah menipu.
Selanjutnya kepada media, Calon Ginting mengatakan, awalnya S ikut investasi pada PT. BBB, sebesar Rp. 400 Juta namun setelah investasinya mengalami kerugian , dimana S ini meminta dikembalikan uang investasinya di PT. BBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Karena oleh PT. BBB tak dilayani maka S menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. Perkara 647/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR, serta S menuntut uang Rp. 1.942.900.063 , yg katanya sejumlah itu adalah uang investasi, keuntungan, bunga bank, denda, dll. ujar Calon Ginting, pada awak media, Jumat (26/8/2022).
Masih lanjut Calon Ginting, dalam perjalanan persidangan S ini, membujuk kami agar berdamai saja, dikarenakan gugatan ini mengganggu kegiatan usaha, maka bujukan S kami turuti dengan membuat akta perdamaian No.07 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris, dalam akta perdamaian tersebut telah ditentukan, Pasal 3 uang investasi, dll dikembalikan kepada S sebesar 1 Miliar, dan S melepaskan dan pengalihkan 100% seluruh haknya kepada Pt BBB Pasal 4 ayat 4 S mencabut perkara di pengadilan, Pasal 4 ayat 7 S tidak menuntut uang lagi dan Pasal 6 apabila tidak mematuhi isi perdamaian S dapat dipidana.
” Namun setelah itu S tidak mencabut perkara di pengadilan setelah menerima uang 1 Miliar, dan meminta lagi uang Rp. 1.943.900.063,-sesuai tuntutannya yg semula ke PN JakBar dengan cara minta eksekusi atas putusan yang sudah damai sebelum putusan pengadilan. Serta S tidak mengakui perdamaian yang ditanda tanganinya dihadapan notaris, ini kan jelas penipuan,” papar Calon Ginting.
Dan jelas – jelas S menyembunyikan fakta telah menerima uang 1 Miliar dan telah berdamai atas gugatannya di PN JakBar saat mengajukan sita eksekusi.
Ini nyata2 adalah penipuan.
Maka kami pun PT. BBB telah melaporkan S ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021, dengan No. Lap : LP/B/4475/IX/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya. Lanjut Ginting.
Setelah laporan polisi kami diterima oleh Unit Harda Polda Metro Jaya, dan telah dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak serta para saksi-saksi dan gelar perkara oleh penyidik, namun sangat kami sayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil (SP2HP) dengan Nomor B/3226/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, menyatakan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena Bukan Merupakan Tindak Pidana, sambung Ginting.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan penyidik sehingga laporan dugaan penipuan ini dinyatakan telah dihentikan, seharusnya penyidik terus menggali unsur pidananya dan tak sepihak diarahkan ke unsur perdata,” paparnya.
Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, agar dapat memeriksa ulang kasus ini, agar terang benderang.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, intinya kami anak bangsa ini mohon keadilan yang seadil-adilnya pada kasus tersebut diatas,” katanya.
Selain itu juga kami akan bersurat dan memberikan data-data yang otentik kepada Kompolnas, agar kasus tersebut diatas, bisa dikawal dan terang benderang, kami merasa tertipu oleh S, tutupnya.
Sementara saat dihubungi oleh salah satu media, salah satu penyidik Harda di Polda Metro Jaya, mengatakan kami tidak bisa menjawab pertanyaan. (Tim)
(RED)