Tangerang, DentumNews | Kebijakan Pemerintah daerah melakukan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini tuai sorotan publik.
Pasalnya, proyek tersebut digadangkan akan direalisasikan di bulan oktober mendatang,
namun rencana itu kini menuai kritikan serta masukan dari berbagai elemen masyarakat, lantaran di atas lahan itu terdapat Saluran Transmisi Jaringan listrik tegangan tinggi dan terdapat beberapa saluran sungai aktif yang membentang di tengah lahan tersebut.
Setelah banyak masukan dan kritik yang dilontarkan oleh berbagai Pihak, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memanggil semua Dinas Terkait diantaranya Dinas Perkim, Kesehatan, Bapeda, Lingkungan Hidup, DTRB dan BPKAD untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama masyarakat yang di wakili oleh Kelompok Ksatria Muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut Ksatria Muda mengaku sudah beberapa kali mengajukan permohonan Informasi terkait perencanaan pembangunan RSUD Tigaraksa. Senin, 01/08/2022.
“Kami sudah berulang kali melakukan permohonan informasi atas perencanaan pembangunan RSUD Tigaraksa, namun kami tidak mendapatkan jawaban yang signifikan sebagaimana permohonan kami,” ucap Ksatria muda melalui Juru Bicaranya.
Ksatria muda juga meminta klarifikasi atas adanya pengadaan lahan yang terdapat menara Saluran Transmisi jaringan tenaga listrik tegangan tinggi dan terdapat kabel telanjang (Konduktor) yang membentang di tengah lokasi serta terdapat dua aliran sungai aktif yang membentang di tengah lokasi perencanaan pembangunan RSUD Tigaraksa.
Merespon masukan masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Pemkab dan Dinas terkait agar membuka dan memberikan semua dokumen perencanaan pembangunan RSUD Tigaraksa untuk dilakukan analisis dan peninjauan kembali atas perencanaan pembangunan RSUD tersebut.
“Kami meminta kepada Dinas terkait untuk memberikan semua data dokumen mulai dari pengadaan tanah sampai perencanaan pembangunan RSUD Tigaraksa” paparnya.
Menurut perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang transparansi itu penting dalam proses penyelenggaraan Pemerintah yang bersih.
(RED)