Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Inilah Iuran barunya

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu, 22/06/2022.

BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun hal tersebut dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Baca Juga :  322 Warga Kecamatan Rangkasbitung Lebak Terjangkit DBD Dalam 5 Bulan Terakhir

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

(RED)

Source : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:38 WIB

Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB